kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Intip Strategi Telkom Indonesia (TLKM) yang Berupaya Kerek Harga Saham


Rabu, 28 Mei 2025 / 08:06 WIB
Intip Strategi Telkom Indonesia (TLKM) yang Berupaya Kerek Harga Saham
ILUSTRASI. Telkom Indonesia (TLKM) sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengerek harga sahamnya


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus berupaya untuk mengerek harga saham. Alhasil, perusahaan pelat merah ini pun berniat menggelar pembelian kembali alias buyback saham. 

Selain itu, Direktur Wholesale & International Service Telkom Honesti Basyir mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa inisiatif, baik organik maupun anorganik untuk mengerek kinerja. 

“Saat ini kami berada di jalur yang tepat sesuai dengan strategi Five Bold Moves. Inisiatif ini akan menaikkan harga saham TLKM ke depan” katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/5). 

Adapun, TLKM sudah mengantongi restu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk melakukan buyback saham dengan anggaran Rp 3 triliun.

Baca Juga: Mantan Bos EXCL Jadi Dirut, Begini Susunan Lengkap Komisaris & Direktur Telkom (TLKM)

Periode buyback dimulai sejak 28 Mei 2025–27 Mei 2025. 

Hingga akhir perdagangan Selasa (27/5), TLKM menguat 1,07% ke posisi 2.830 per saham. Dalam sebulan terakhir, TLKM sudah menguat 10,55. 

Selanjutnya: Benarkah Susu Kedelai Bagus untuk Diet Tubuh? Ini Jawabannya

Menarik Dibaca: Benarkah Susu Kedelai Bagus untuk Diet Tubuh? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×