kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inovisi pastikan segera melakukan relisting


Selasa, 24 Oktober 2017 / 07:40 WIB
Inovisi pastikan segera melakukan relisting


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi melakukan delisting atas saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Hal ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor Peng-DEL-00005/BEI.PP2/10-2017 yang diterbitkan oleh BEI, kemarin (23/10).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Imron Hamzah menjelaskan, dengan dicabutnya status INVS sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan ini tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. "Namun, penghapusan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada bursa," papar Imron melalui keterangan resmi.

Walau sudah didepak, ternyata INVS masih memiliki keinginan untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa. Tidak pakai lama, perusahaan yang awalnya berbisnis infrastruktur telekomunikasi ini memastikan akan segera kembali mencatatkan sahamnya kembali (relisting). "Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan keterbukaan informasi terkait hal ini (relisting)," ujar Dimas Anugrah, Direktur sekaligus Corporate Secretary INVS, kepada KONTAN, Senin (23/10).

Sayangnya ia belum menjelaskan kapan INVS bakal relisting. Namun, berdasarkan aturan bursa, relisting baru bisa dilakukan paling cepat enam bulan sejak dilakukannya delisting.

Tapi, waktu enam bulan itu tidak menjadi satu-satunya acuan. INVS wajib menyelesaikan masalah laporan keuangannya terlebih dahulu.

Masalah INVS bermulai sejak 2011. Perusahaan ini tersangkut masalah pajak. Saat itu, PT Green Pine, selaku pemegang 60,25% saham INVS, memperoleh dividen sebesar Rp 32,13 miliar.

Selanjutnya, pada 4 Juni 2013, Green Pine menerima saham bonus sebesar Rp 447,11 miliar, yang seharusnya diperhitungkan dalam surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak tahunan. Tarif PPh yang harus dibayar Rp 111,77 miliar. Namun, sampai pelaporan SPT tahun 2014, perusahaan ini melaporkan belum pernah menerima dividen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×