kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inilah jajaran direksi dan komisaris baru UNSP


Senin, 21 Agustus 2017 / 15:48 WIB
Inilah jajaran direksi dan komisaris baru UNSP


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk (UNSP) merombak jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada Senin (21/8). Perombakan jajaran direksi ini diharapkan bisa membuat perusahaan menjadi lebih mudah bernegosiasi dengan kreditur terkait dengan restrukturasi utang yang direncanakan oleh salah satu emiten grup Bakrie ini.

"Manajemen baru merupakan orang yang sangat berpengalaman dalam pasar modal baik di Indonesia maupun global, kami berharap perombakan ini dapat menjadikan negosiasi yang cepat dengan kreditur," kata Andi W. Setianto, Direktur & Investor Relations UNSP, Senin (21/8).

Perusahaan menunjuk komisaris utama yang baru yakni Nalinkant Amratlal Rathod menggantikan Soedjai Kartasasmita. Selanjutnya terdapat beberapa nama baru dalam jajaran komisaris yakni Bobby Gafur Umar, Benny Theno, dan Johny Widjaya. Komisaris yang dipertahankan adalah Anindya Bakrie.

Sementara itu, perusahaan juga merombak jajaran direksi dengan menggantikan M. Iqbal Zainuddin dengan Bayu Irianto. Selain itu, ada nama baru di jajaran dewan direksi yang lain yakni B.S. Vinayak. Beberapa direksi yang dipertahankan adalah Adhika Andrayuda Bakrie, Chenji Srinivasan Seshadri, dan Andi W. Setianto.

Andy mengatakan bahwa jajaran direksi dan komisaris baru tersebut akan mulai menjabat pada Senin (21/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×