Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
Pilihan antara menjual saham di pasar negosiasi ataupun menunggu proses buyback dikembalikan lagi sesuai kebutuhan investor. Apabila kebutuhan dana mendesak maka investor disarankan menggunakan pasar negosiasi, pun sebaliknya. Mengingat proses delisting membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kalau jangka waktu tidak jadi masalah buat menunggu, ya lebih baik menunggu buyback karena harapannya bisa menjual di harga yang lebih baik," imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan POJK 3/2021 dijelaskan ketentuan buyback wajib diselesaikan oleh emiten paling lambat 18 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi mengenai perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Dalam pasal 75 ayat 2 dijelaskan buybak dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10% dari modal disetor sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Saham-saham ini terancam delisting, investor harus bagaimana?
Adapun harga pelaksanaan buyback oleh emiten ditetapkan harus lebih tinggi dari rata-rata 12 bulan dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.
Ke depan, Zamzami menyarankan kepada investor untuk kembali melihat rekam jejak kepatuhan emiten termasuk penyampaian laporan keuangan, iuran ke BEI dan keterbukaan informasi emiten supaya tidak terjebak pada saham yang berpotensi delisting.
"Juga tentu, ya investor secara umum mesti paham apa yang dia beli, termasuk mengevaluasi kinerja emiten yang ingin dibeli, apakah berfundamental bagus dan memiliki prospek kinerja ke depan yang bagus atau tidak," tegasnya.
Selanjutnya: Ini deretan faktor yang akhirnya membuat IHSG kembali ke atas level 6.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News