kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini syarat reksadana syariah yang diatur OJK


Rabu, 27 Mei 2015 / 08:35 WIB
Ini syarat reksadana syariah yang diatur OJK
ILUSTRASI. Indeks harga saham gabungan atau IHSG pada sesi dua Rabu (13/12) dibuka melemah ke level 7.080


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aturan reksadana syariah diperketat. Otoritas jasa keuangan (OJK) akan menerbitkan beleid yang mewajibkan setiap reksadana syariah memiliki ahli syariah pasar modal.

Ahli syariah pasar modal merupakan perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan pengawas aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan. Tugasnya, juga memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk/jasa di pasar modal. "Ahli pasar modal ini harus memiliki izin dari OJK," ujar Fadilah Kartikasasi, Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Senin (25/5).

Syarat lain, ahli syariah pasar modal wajib memiliki kompetensi serta pengetahuan atau pengalaman minimal setahun di bidang pasar modal atau keuangan. Untuk pengalaman, harus dibuktikan secara formal atau memiliki sertifikasi yang diakui OJK.

Aturan tersebut sebagai standardisasi. Sejatinya selama ini manajer investasi sudah menggunakan ahli syariah pasar modal untuk menerbitkan produk reksadana syariah. "Namun belum ada keseragaman dan belum tercatat di OJK. Padahal, industri perbankan dan keuangan non bank telah memiliki aturan terkait ahli syariah," tuturnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menargetkan, beleid ini terbit Juni 2015. "Saat ini sudah finalisasi," katanya.

Head of Operation and Business Development Panin Asset Management Rudiyanto mengakui, selama ini Panin sudah menggunakan dewan pengawas syariah (DPS) untuk penerbitan reksadana syariah. "Total ada dua orang  sebagai DPS di Panin.Namun belum ada ketentuan harus terdaftar di OJK," ujarnya.

Menurutnya, aturan ini akan berdampak positif bagi industri. Dengan terdaftar di OJK, ahli syariah akan lebih tertib secara administrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×