kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini rencana ekspansi PPRO dari dana hasil IPO


Selasa, 19 Mei 2015 / 16:04 WIB
Ini rencana ekspansi PPRO dari dana hasil IPO
ILUSTRASI. Yuk simak cara mendapatkan promo Mothercare, nasabah Danamon bisa dapat cashback Rp 45.000!


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sebanyak 72% dana hasil IPO yang sebesar Rp 908,7 miliar akan digunakan PT PP Properti Tbk (PPRO) untuk berekspansi. Dari jumlah itu, sebanyak 27% akan dipakai untuk membangun mal di Surabaya dan Bekasi.

Direktur Keuangan PPRO, Indaryanto di usai pencatatan saham perdana PPRP di BEI, mengatakan, Surabaya dan Bekasi menjadi sasaran utama lokasi perusahaan. Setelah itu PPRO juga berupaya memperluas portofolio properti di Kalimantan dengan mengakuisisi pusat belanja.

Selain itu sebesar 23% dana IPO akan mengalir untuk membeli tanah di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali. Kelak tanah tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan superblok baru.

Sebesar 21% bakal digunakan mengakuisisi hotel yang telah beroperasi di Kalimantan dan pembangunan hotel di atas lahan sendiri di Sumatera, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Jawa. Sedangkan 4% dana IPO akan digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha melalui entitas anak dan asosiasi di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.

Sepanjang tahun 2014, PPRO mencatatkan pendapatan sebesar Rp555 miliar, dan laba bersih Rp106 miliar. Adapun jumlah aset perseroan mencapai Rp 2,7 triliun. Dengan aksi IPO ini, perseroan menargetkan laba bersih Rp 300 miliar- Rp 350 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×