Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kesiapan infrastruktur single investor identification (SID) untuk reksadana ternyata masih terkendala. Ditengarai, hal ini yang menjadi salah satu penyebab mundurnya implementasi penerapan SID untuk investor reksadana ini.
Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku ada beberapa kendala yang menghadang.
"Kendalanya di teknis, seperti teknologi informasi," ujarnya, Senin (25/8).
Namun, ia optmistis, target untuk menerapkan kebijakan tersebut tahun ini bisa tercapai. Awalnya, pemberlakuan SID reksadana ini sudah bisa diterapkan Juni 2014. Adapun, pemrakarsa kebijakan ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Berhubung, manajer investasi (MI) bukan anggota KSEI, jadi infrastrutkur terkait mekanisme pelaporan harus disiapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News