kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini penjelasan Bentoel Group tentang dugaan penghindaran pajak


Minggu, 09 Juni 2019 / 19:20 WIB
Ini penjelasan Bentoel Group tentang dugaan penghindaran pajak


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bentoel International Investama Tbk (Bentoel Group) merespons laporan lembaga Tax Justice Network tentang adanya dugaan praktik penghindaraan pajak di Indonesia oleh British American Tobacco (BAT) melalui emiten berkode RMBA ini. Salah satu cara penghindaran pajak tersebut adalah melalui pinjaman intra-perusahaan (inter-company loan).

Menurut Corporate Secretary Bentoel Group Dinar Shinta Ulie, perusahaannya tidak menghindari pajak. Bentoel Group telah membayar pajak atas kedua fasilitas pinjaman sesuai dengan ketentuan di dalam Tax Treaty antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Belanda. “Oleh karena itu, tidak benar jika Perseroan dianggap telah melakukan penghindaran pajak,” kata dia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (24/5).

Sebagai informasi, Bentoel Group mendapat pinjaman sebesar Rp 5,3 triliun atau setara US$ 434 juta pada Agustus 2013 dan Rp 6,7 triliun atau setara US$ 549 juta pada 2015 dari perusahaan terkait di Belanda, yakni Rothmans Far East BV. Utang ini digunakan untuk pembiayaan ulang utang bank dan membayar mesin dan peralatan. Pembayaran bunga atas pinjaman tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak perusahaan di Indonesia.

Akan tetapi, rekening perusahaan Belanda ini menunjukkan bahwa dana yang dipinjamkan kepada Bentoel Group berasal dari perusahaan grup BAT lainnya, yakni Pathway 4 (jersey) Limited yang berpusat di Inggris. Pinjaman dari Jersey ke Belanda diberikan dalam mata uang rupiah yang menjelaskan bahwa uang itu untuk dipinjamkan ke RMBA.

Bentoel Group harus membayar total bunga pinjaman sebesar Rp 2,25 triliun setara US$ 164 juta. Bunga ini akan dikurangkan dari penghasilan kena pajak di Indonesia. Secara rinci pembayaran bunga utang pada tahun 2013 sebesar US$ 6,3 juta, tahun 2014 sebesar US$ 43 juta, tahun 2015 dan 2016 masing-masing sebesar US$ 68,8 juta dan US$ 45,8 juta.

Hal ini diakui perusahaan melalui laporan tahunan 2016 dengan mengatakan kerugian bersih meningkat 27,3%. Hal ini menyebabkan perusahaan kehilangan dana operasional karena untuk membayar beban bunga utang.

BAT memperoleh pinjaman yang berasal dari Jersey melalui perusahaan di Belanda terutama untuk menghindari potongan pajak untuk pembayaran bunga kepada non-penduduk. Indonesia menerapkan pemotongan pajak tersebut sebesar 20%. Namun, karena ada perjanjian dengan Belanda maka pajaknya menjadi 0%.

Sementara itu, pinjaman asli tidak langsung berasal dari perusahaan di Jersey karena Indonesia dan Inggris tidak memiliki perjanjian serupa. Indonesia-Inggris memiliki perjanjian dengan penetapan tarif pajak atas bunga sebesar 10%.

Dari strategi tersebut, Indonesia kehilangan pendapatan bagi negara sebesar US$ 11 juta per tahun. Pasalnya, dari utang US$ 164 juta Indonesia harusnya bisa mengenakan pajak 20% atau US$ 33 juta atau US$ 11 juta per tahun.

Meskipun pada akhirnya Indonesia-Belanda merevisi perjanjian mereka dengan memperbolehkan Indonesia mengenakan pajak sebesar 5%. Namun aturan tersebut baru berlaku pada Oktober 2017 yang berarti Bentoel telah selesai melakukan transaksi pembayaran bunga utang.

Bentoel Group juga menjelaskan bahwa transaksi pinjaman tersebut telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen KJPP Yanuar Bey & Rekan. Transaksi pinjaman juga telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham yang diselenggarakan pada 5 Juni 2013 dan 24 Februari 2015.

Ada tiga alasan yang membuat Bentoel Group memilih mendapat pinjaman dari pihak terafiliasi. Pertama, fasilitas pinjaman dari pihak terafiliasi memiliki syarat dan ketentuan yang lebih lunak dan fleksibel dibandingkan dengan pinjaman dari pihak ketiga.

Kedua, fasilitas pinjaman dari pihak ketiga akan lebih mahal dan disertai dengan persyaratan yang lebih ketat. Pada saat itu, Bentoel Group mempertimbangkan kinerja perusahaan yang masih menghadapi berbagai tantangan beberapa tahun ke depan.

Pasalnya, perusahaan ini bakal melakukan investasi yang signifikan untuk mengembangkan merek dagang (brands), memenangkan pasar, dan meningkatkan skala bisnis di pasar Indonesia

Ketiga, kedua fasilitas pinjaman tersebut digunakan Bentoel Group untuk pendanaan kegiatan operasional perusahaan dan strategi bisnisnya . Rencana ini dinilai dapat memberikan manfaat jangka panjang dan dapat memastikan keberlangsungan perusahaan dari sisi keuangan, operasional, dan pemasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×