kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini iming-iming otoritas pasar terkait tax amnesty


Jumat, 22 Juli 2016 / 09:00 WIB
Ini iming-iming otoritas pasar terkait tax amnesty


Reporter: Andy Dwijayanto, Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas pasar keuangan serius mengantisipasi masuknya dana repatriasi hasil tax amnesty. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merelaksasi aturannya. Salah satu relaksasi adalah untuk reksadana penyertaan terbatas (RDPT).

Pilihan relaksasi jatuh pada RDPT karena instrumen ini memiliki hilir yang menyentuh sisi makro ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur. "Kami akan memberikan relaksasi, membolehkan dana terkumpul, baru menentukan proyek sasarannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.

Selama ini, RDPT wajib memiliki proyek sasaran terlebih dahulu. Setelah itu, aliran dananya baru boleh masuk. Tapi dalam konteks tax amnesty, peraturan ini dibalik. Dana boleh masuk terlebih dahulu, baru ditentukan proyek sasaran paling lama satu tahun setelah dananya masuk kedalam RDPT.

Nurhaida menyatakan, relaksasi ini dilakukan untuk memperbanyak pilihan instrumen investasi. Sebab, dana yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun itu akan masuk sangat cepat. Jangan sampai dana besar yang masuk ke dalam negeri hanya terfokus pada sedikit instrumen.

"Ini berpotensi menjadi bubble," imbuh dia.

Direktur Investasi Sucorinvest Asset Management Jemmy Paul Wawointana menilai, relaksasi ini cukup menarik. Sebab, selama ini membuat produk RDPT terbilang tidak mudah.

Ada waktu setidaknya tiga bulan hanya untuk proses due dilligence ke OJK untuk merinci detil mulai proyek, studi kelayakan dan hal-hal lain. "Dengan adanya relaksasi akan lebih mudah," ujar Jemmy kepada KONTAN, Kamis (21/7).

Setidaknya, kemudahan ini akan dirasakan mereka yang sudah memiliki rencana proyek di dalam negeri. "Setelah ada tax amnesty ini, mereka akan lebih mudah untuk memulai proyek," jelas Jemmy.

Selain RDPT, OJK juga merelaksasi atas instrumen lain, salah satunya Dana Investasi Real Estate (DIRE). OJK akan membuat PPh final penjualan properti diturunkan dari 5% menjadi 0,5%.

"Jadi, kami harapkan melalui relaksasi ini akan mendorong dana repatriasi masuk ke produk-produk ini karena produk ini juga bisa mendorong perkembangan sektor riil," kata Nurhaida.

Diskon fee

Selain OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) menawarkan kemudahan terutama untuk transaksi saham. Setelah relaksasi berupa initial listing fee Rp 0, BEI mendiskon crossing fee di pasar modal dan menghapus skema tender offer.

Penghapusan tender offer ini berlaku bagi investor yang saat ini memiliki saham atas nama atau nominee, yang berniat untuk mengembalikan kepemilikan saham tersebut dari nominee menjadi nama dirinya.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan, diskon 50% akan diberikan kepada pemilik saham yang transaksi crossing sahamnya mencapai Rp 3 triliun.

"Asal dilakukan secepatnya, sampai akhir Agustus," kata Tito.

Apalagi nantinya investor hanya akan dikenakan pajak 2% bukan seperti tarif normal 30%. "Crossing fee 0,03% itu yang akan kami diskon dan kami menghimbau brokernya nemberikan diskon," lanjutnya.

Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa , mengatakan, investor yang mengajukan crossing harus memiliki surat dari notaris yang menyatakan saham tersebut memang miliknya.

Setelah itu, investor bisa lapor ke bursa dan mengalihkan saham. Pemilik saham juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan 0,1%. Biasanya, pihak yang menjual akan dikenakan pajak 0,1% selain biaya crossing 0,03% dan biaya broker.

Alpino mengatakan, saat ini sudah ada mekanisme keringanan diskon diluar hajatan tax amnesty untuk jumlah tertentu. Crossing saham mulai dari Rp 250 miliar sudah mendapat diskon 10%.

Diskon ini diberikan dalam batasan minimal dengan besaran tertentu. Sedangkan untuk mendukung program tax amensty, BEI sedang mengkaji lebih lanjut dan menyiapkan surat keputusan yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Susy Meiliana, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), menyambut baik rencana bursa memberikan diskon crossing fee.

"Biasanya kalau lihat size-nya besar kami juga akan kasih diskon. Khusus untuk tax amnesty kenapa tidak? Menurut saya ini hal yang perlu didukung," ujarnya.

Selain akan memberikan diskon untuk crossing saham, APEI berencana untuk menyeragamkan batas bawah trading fee yang akan berlaku pada Agustus nanti.

Saat ini, besaran trading fee broker bervariasi antara 0,15% hingga 0,3%. APEI berharap, perusahaan efek tetap mendapat margin keuntungan dari setiap transaksi yang terjadi. "Industri ini akan menetapkan batas bawah 0,2% sesuai PWC dan break event point," ujar Susy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×