kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini Emiten yang Bagi Dividen di Bulan Oktober dan Rekomendasi Analis


Minggu, 06 Oktober 2024 / 13:24 WIB
Ini Emiten yang Bagi Dividen di Bulan Oktober dan Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. Bursa Menguat: Pegawai mengamati harga saham di dealing room BSI, Jakarta, Rabu (14/8/2024). Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera membagikan dividen tunai dan interim pada Oktober 2024.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

Kiswoyo merekomendasikan beli untuk AALI, UNTR, dan HEXA dengan target harga hingga awal tahun 2025 masing-masing Rp 7.000–Rp 7.500 per saham, Rp 28.500 per saham, dan Rp 7.000 per saham.

Nafan Aji Gusta Utama, Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, mengingatkan investor untuk memperhatikan pergerakan harga saham para emiten yang membagikan dividen. 

“Saat sudah masuk periode tanggal pembayaran, harga saham emiten bisa mengalami koreksi, karena para investor akan melakukan aksi profit taking,” ujarnya kepada Kontan.

Baca Juga: Wabah Mpox Berdampak pada Emiten Kesehatan, Cek Saham Rekomendasi Analis

Nafan juga mencatat beberapa sentimen pendorong kinerja emiten di sisa tahun 2024, antara lain konsumsi domestik yang masih kuat dan penurunan suku bunga bank sentral yang dapat meningkatkan likuiditas emiten.

“Dengan peningkatan kinerja, pembagian dividen untuk tahun buku 2024 bisa lebih menarik lagi,” tambahnya. 

Ia merekomendasikan accumulative buy untuk UNTR dan AALI dengan target harga terdekat masing-masing Rp 28.150 per saham dan Rp 6.725 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×