kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia aturan buyback yang ditunggu-tunggu


Jumat, 23 Agustus 2013 / 20:10 WIB
Ini dia aturan buyback yang ditunggu-tunggu
ILUSTRASI. PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon fluktuasi pasar saham yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, aturan tersebut untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

"Selain itu juga untuk memberikan kemudahan bagi emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya," kata Muliaman, Jakarta, Jumat (23/8).

Beleid tersebut menyebutkan bahwa kondisi pasar yang dianggap berfluktuasi secara signifikan apabila indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara kumulatif turun 15% atau lebih selama 3 hari bursa berturut-turut. OJK juga bisa menetapkan kondisi lain yang dianggap berfluktuasi secara signifikan.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud di atas.

"Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," ujar Muliaman.

Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan, antara lain dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek. Pengalihan ini harus memenuhi ketentuan, diantaranya dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali. Serta, harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan.

Apabila saham hasil pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, maka harus memenuhi sejumlah aturan. Antara lain, transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui satu Anggota Bursa, transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan; serta jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20%  dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Muliaman melanjutkan, emiten tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman serta dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×