Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia mengatakan, keputusan untuk melakukan buyback baik saham, obligasi maupun Surat Berharga Negara (SBN), tanpa dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu, merupakan wilayah ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat bilang, langkah tersebut pernah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ketika krisis 2008 lalu. Untuk kondisi saat ini, kata Samsul, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
"Mekanisme itu pernah dilakukan pada 2008, tapi tentunya bisa dikaji lagi. Langkah itu merupakan wilayah OJK," kata Samsul di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (20/8).
Samsul menegaskan, meski langkah tersebut pernah dilakukan, namun langkah yang sama belum tentu dilakukan juga saat ini. "Jika bicara pasar modal, maka bicara tentang market yang mekanismenya patut diapresiasi. Intervesi pemerintah atau pihak-pihak tertentu malah akan mengganggu pasar," ujar Samsul.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, langkah buyback secara keseluruhan belum akan dilakukan. Menurutnya, saat ini belum ada kebijakan untuk buyback tanpa RUPS.
Menurut Nurhaida, kondisi dilakukannya buyback saham tanpa RUPS pernah diambil Bapepam-LK ketika krisis 2008 lalu. Saat itu, IHSG terpukul hampir 50%. Untuk saat ini, buyback tanpa RUPS tidak akan dilakukan, mengingat penurunan IHSG belum mencapai angka tersebut.
"Jadi saat ini kondisinya berbeda dengan tahun 2008," ujar Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News