kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Ini dia alasan BEI melakukan suspensi IDKM, EMTK, dan SCMA


Selasa, 22 Februari 2011 / 12:20 WIB
Ini dia alasan BEI melakukan suspensi IDKM, EMTK, dan SCMA
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI (1/11/2019). 


Reporter: Didik Purwanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memberhentikan perdagangan saham (suspensi) PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Suspensi itu dilakukan karena ketiga perusahaan terbuka itu belum memberikan kejelasan mengenai aksi korporasinya.

Direktur Pengawasan BEI Urip Budi Prasetyo menilai suspensi itu diberikan hingga perseroan memberikan kejelasan mengenai aksi
korporasinya secara konkret. "Kita akan panggil mereka, as soon as possible," ungkap Urip, Selasa (22/2).

Hingga saat ini, pihak BEI juga belum mengetahui penyebab aksi korporasinya itu. Begitu juga dengan mekanisme aksi korporasinya, apakah berbentuk akuisisi, merger, atau cuma merger anak usaha.

Pihak bursa juga belum mengetahui siapa yang akan menjadi pemegang saham mayoritas terkait mekanisme merger itu. Apakah IDKM, SCMA atau bahkan dimerger dan dibentuk entitas baru. "Ini yang masih belum jelas," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BEI Ito Warsito mengaku sudah mengirimkan surat ke tiga emiten tersebut. "Kami minta kejelasan, supaya informasi bisa merata," jelasnya.

Terkait pemanggilan, Ito belum bisa memastikan kapan pemanggilan akan dilakukan. Yang penting, surat dari bursa sudah dilayangkan ke tiga
perseroan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×