kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.909   -26,00   -0,14%
  • IDX 5.924   28,36   0,48%
  • KOMPAS100 765   0,32   0,04%
  • LQ45 583   -0,99   -0,17%
  • ISSI 204   0,95   0,47%
  • IDX30 330   -1,01   -0,30%
  • IDXHIDIV20 406   -1,52   -0,37%
  • IDX80 87   -0,09   -0,11%
  • IDXV30 110   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 106   -0,38   -0,35%

Gara-gara laporan keuangan, BEI hukum 26 emiten


Senin, 11 Agustus 2014 / 10:26 WIB
ILUSTRASI. LMAN Alokasi Dana Rp 25,4 Triliun untuk Pendanaan Lahan Proyek Strategis Nasional


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 473 perusahaan tercatat yang telah menyelesaikan kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2014.

Namun, masih ada 72 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah semester. Bahkan, beberapa diantaranya terkena sanksi.
Divisi Penilaian Perusahaan BEI merinci, dari 72 emiten itu, 23 diantaranya belum menyerahkan sama sekali laporan keuangan Juni 2014. Mereka pun dijatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I.

Kemudian, ada 23 perusahaan tercatat yang berniat menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk penelaahan terbatas oleh akuntan publik. Namun, satu diantaranya terlambat menyampaikan niat tersebut dan kena sanksi peringatan tertulis I.

Informasi saja, emiten yang ingin melakukan penelaahan terbatas atau audit atas laporan keuangannya wajib menyampaikan rencana itu secara tertulis kepada BEI. Pemberitahuan paling lambat disampaikan satu bulan setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.

Selanjutnya, ada 26 emiten yang berniat ingin mengaudit laporan keuangannya. Namun, ada dua emiten yang terlambat menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana tersebut. Mereka pun terkena peringatan tertulis I sebagai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×