kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Ini daftar terbaru 47 investasi bodong temuan Satgas Waspada Investasi (Ada Update)*


Rabu, 13 Maret 2019 / 22:59 WIB
Ini daftar terbaru 47 investasi bodong temuan Satgas Waspada Investasi (Ada Update)*
ILUSTRASI.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.

"Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).

Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal berikut sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelaporan ketika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×