Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 47 entitas yang diduga melakukan investasi ilegal alias bodong. Sebanyak 47 entitas ini banyak bergerak di usaha multilevel marketing, investasi mata uang kripto, investasi uang, dan pialang berjangka.
Berikut ini adalah nama 47 entitas tersebut:
1. PT Sinergi Rezeki Ananta/Essenzo
*Update (13 Februari 2020): Berdasarkan siaran pers OJK pada 19 Desember 2019 PT Sinergi Rezeki Ananta dinyatakan sudah memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
2. CV PTINDO/ www.baleo.id/ CV Pitulungan Indonesia
3. PT Aladiev Mitra Mandiri
4. PT BOG Indonesia Sukses
5. PT Bonaventura Berkah Sukses
6. PT Inbioplus Sun Internasional/ My Zenza
7. BDI Groups/ https://bdigroups.com/id/
8. PT Karunia Berjaya Selamanya/ www.mox.wed.id
9. Toga Chat/Toga Capital
10. PT Global Net International
11. www.arrow-miner.com/
PT Baruna Investama Indonesia
12. CV Green Leaf Indonesia
13. Gaharu Lumajang Community
14. Weenzee Indonesia
15. Arcee Coin
16. X-One System
17. Konsorsium Venture 6
18. Digital Rich/app.digital-rich.com
19. PT Kopral Digital Khatulistiwa
20. Mitra Hipo
21. Program Berbagi Berkah
22. Asuransi Lifetime Insurance Devesta
23. Jaminan Penghasilan Aceh
24. Binary.com
25. Gate Solutions Club
26. PT Asia Natura Futures
27. PT Inprofit Indonesia
28. IDFXCapital.com
29. www.omahforex.com
30. Indogolden Future
31. Lippo Forex
32. Road Tour FXTM Indonesia
33. Financial Brokerage Service (FBS)
34. MRG Premiere
35. PT Fortuna Cemerlang (FC33)
36. Sony Trade/ www.sonytrade.com
37. PT Ramza Malay Gemilang/ Investopedia D’Gallery
38. PT Pandu Prima Amanah (PPA Tour & Training) dan PT Panca Pola Anugerah (PPA Institute)
39. PT Sriwijaya Berkah Wisata
40. PT Santara Daya Inspiratama
41. Bank One Syariah
42. Kofin/ koin.simdif.com
43. Sinar Tiga Berlian
44.Mydropnshop
45. Kafi.sms.com
46. Management Asset Community and Development
47. Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi ekonomi masyarakat.
"Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3).
Oleh karena itu, Tongam meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. "Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," kata Tongam.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tiga hal berikut sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, masyarakat dapat mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelaporan ketika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan melalui kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News