Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, Direktur Batavia Prosperindo Aset Manajemen Yulius Manto menyarankan konfirmasi agar konfirmasi dilakukan kepada OJK dan Bank Kustodian (BK).
"MI tidak dalam kapasitas menjawab, semua MI besar dipanggil baik plat merah, asing hingga lokal. BK juga, baik plat merah, asing dan lokal," ungkap Yulius di kesempatan yang berbeda.
Selain panggilan terhadap 46 MI, pada Senin (6/4), Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dilakukan Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Lengkapi berkas, Kejagung periksa mantan Direktur Teknik Jiwasraya
Berdasarkan siaran pers Kejagung hari ini, saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan diantaranya:
- Nur Aeni sebagai tim saham tersangka BT
- Zahrotul Qolbi sebagai tim saham tersangka BT
- Moudy Mangkey sebagai sekretaris tersangka JHT
- Anne Patricia Sutanto (Nominee)
- Kahtleen Karyose
- Rahnawati Wihardjo sebagai istri tersangka HH
Dari enam orang saksi tersebut beberapa orang merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup dan perlu ditanyakan kembali kaitannya peran para saksi sebagai orang dekat para tersangka terutama BT, JHT, dan HH.
Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News