Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 46 manajer investasi (MI) dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) jelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk keperluan verifikasi.
"Kejagung minta OJK untuk memanggil Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian ke Kejagung guna keperluan verifikasi sebelum Kejagung melakukan penyitaan beberapa saham yang ada dalam portofolio MI," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Senin (6/4).
Sekar menjelaskan, penyitaan sendiri adalah tindak lanjut dari blokir yang telah dilakukan selama ini. Dalam hal ini OJK hanya mem-follow up permintaan Kejagung. Dari dokumen yang diterima Kontan.co.id, setidaknya ada 46 MI yang masuk dalam daftar pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Maaf, Tak Ada Bailout Buat Jiwasraya Tahun Ini
Surat dengan nomor SR-38/PM.21/2020 tertanggal 3 April 2020 atas nama Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menyebutkan bahwa OJK meminta sejumlah MI dan bank kustodian yang disebut namanya dalam lampiran surat, untuk datang ke Kejagung. Adapun perihal surat yakni permohonan pengalihan administrasi reksadana.
Dalam surat tersebut disebutkan, OJK memberitahukan akan ada penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.
Termasuk dalam penandatanganan tersebut, Kejagung juga menitipkan distributed income maupun likuidasi atas reksadana yang akan diterima di kemudian hari.
Hal tersebut di atas merupakan rangkaian dari proses penanganan kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya.
46 MI tersebut di antaranya, PT Anugerah Sentra Investama, PT Ashmore Asset Management Indonesia, PT Ayers Asset Management Indonesia, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Presperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BNP Paribas Asset Managemenet, PT Principal Asset Management, PT Ciptadana Asset Management, dan PT Corfina Capital.
Selanjutnya ada PT Danareksa Investment Management, PT PAN Arcadia Capital (PT Dhanawibawa Manajemen Investasi), PT First State Investments Indonesia, PT GAP Capital, PT Henan Putihrai Asset Management, PT Jasa Capital Management, PT Lautandhana Investment Management, PT Majoris Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.
Baca Juga: Tagih pembayaran, nasabah Jiwasraya akan datangi lagi Kementerian BUMN
Selain itu, ada juga PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Maybank Asset Management, PT Mega Capital Investaama, PT Milleium Capital Management, PT Minna Padi Aset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Narada Aset Manajemen, PT Oso Manajemen Investasi, PT Pacific Capital Investment dan PT Panin Asset Management.
Sisa 16 MI lainnya, yakni PT Pinnacle Persada Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Pratama Capital Assets Management, PT Prospera Asset Management, PT Capital Asset Management (PT Dana Nusa Indonesia, PT Brent Manajemen Investasi), PT RHB Asset Management Indonesia, PT Samuel Aset Manajemen, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Semesta Aset Manajemen, PT Sinarmas Asset Management, PT Sucorinvest Asset Management, PT Syaildendra Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Trimegah Asset Management, PT Valbury Capital Management dan PT Victoria Manajemen Investasi.
Terkait daftar tersebut, Kontan.co.id berupaya untuk mengkonfirmasi lebih lanjut kepada beberapa MI. Salah satunya adalah Direktur Utama Bahana TCW Edward Lubis yang belum mau berkomentar banyak. "Nanti saja ya (infonya), kalau sudah lebih clear," kata dia, Senin (6/4).
Sementara itu, Direktur Batavia Prosperindo Aset Manajemen Yulius Manto menyarankan konfirmasi agar konfirmasi dilakukan kepada OJK dan Bank Kustodian (BK).
"MI tidak dalam kapasitas menjawab, semua MI besar dipanggil baik plat merah, asing hingga lokal. BK juga, baik plat merah, asing dan lokal," ungkap Yulius di kesempatan yang berbeda.
Selain panggilan terhadap 46 MI, pada Senin (6/4), Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dilakukan Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Lengkapi berkas, Kejagung periksa mantan Direktur Teknik Jiwasraya
Berdasarkan siaran pers Kejagung hari ini, saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan diantaranya:
- Nur Aeni sebagai tim saham tersangka BT
- Zahrotul Qolbi sebagai tim saham tersangka BT
- Moudy Mangkey sebagai sekretaris tersangka JHT
- Anne Patricia Sutanto (Nominee)
- Kahtleen Karyose
- Rahnawati Wihardjo sebagai istri tersangka HH
Dari enam orang saksi tersebut beberapa orang merupakan pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang masih dianggap belum cukup dan perlu ditanyakan kembali kaitannya peran para saksi sebagai orang dekat para tersangka terutama BT, JHT, dan HH.
Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News