Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) telah disetujui pemegang saham untuk melepas 2,62 miliar saham atau 65,% modal disetor dan ditempatkan penuh melalui rights issue. Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan Rp 900 per saham.
Artinya, jika rights issue terserap maksimal, BCAP akan meraih dana senilai Rp 2,34 triliun. Nah, dalam rights issue itu, BCAP tidak jadi menunjuk HT Capital Investment Ltd. sebagai pembeli siaga (standby buyer) rights issue.
Jadi, jika saham baru ada yang tidak terserap, maka saham-saham itu akan kembali dimasukkan ke dalam portepel perusahaan. "Itu cuma masalah mekanisme saja. Kalau kita pakai standby buyer, waktu yang dibutuhkan untuk rights issue bisa lebih panjang," kata Darma Putra, Direktur Utama BCAP, Jumat (20/6).
BCAP, lanjut Darma, ingin segera menuntaskan proses rights issue agar bisa mengeksekusi beberapa rencana ekspansi. BCAP memang akan menggunakan dana rights issue salah satunya untuk ikut berpartisipasi dalam rights issue PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP).
BCAP bakal mengalokasikan maksimum Rp 201 miliar guna ikut mengeksekusi haknya dalam rights issue BABP. "Saat ini, kami punya 24% saham BABP. Jika disetujui otoritas, kami akan subscribe sesuai hak yang kami peroleh dalam rights issue BABP," ungkap Darma.
Sedari awal, BCAP memang ingin menjadi pengendali mayoritas BABP. Pada tahap pertama, BCAP ingin mengakuisisi 30% kepemilikan saham BABP. Niatan ini baru terpenuhi 24% lantaran masih menunggu persetujuan dari otoritas perbankan jika membeli lebih dari 25% saham Bank.
Kepemilikan 24% BABP itu dibeli BCAP dari tangan ICB Financial Group Holdings AG. BCAP membeli saham ICB Bumiputera sebanyak 1,316 miliar saham dengan harga rata-rata Rp 160 per saham atau total sekitar Rp 210,66 miliar.
Darma bilang, BCAP ingin terus meningkatkan porsi saham di BABP menjadi 40%. Tapi, sebelum mewujudkan rencana itu, BCAP perlu memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan Bank Indonesia (BI).
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank, investor yang berlatar lembaga keuangan hanya boleh memiliki saham bank maksimal 40%. Investor bisa menguasai lebih dari 40% saham Bank, asalkan memenuhi sedikitnya dua tahap.
Pertama, investor menguasai 40% saham Bank lebih dulu. Kedua, Bank memperoleh tingkat kesehatan dan good corporate governance (GCG) peringkat satu atau dua selama tiga periode penilaian berturut-turut dalam tempo lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News