Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Hampir tiga pekan Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan aktivitas perdagangan PT HSBC Securities Indonesia. Otoritas pasar modal ini menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bursa (AB) berkode GW ini.
HSBC dinilai tidak memenuhi Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa terkait dengan persyaratan dan kewajiban sebagai AB. Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota BEI mengatakan, ada beberapa fungsi yang tidak dipenuhi HSBC sebagai perantara pedagang efek (PEE).
Namun, ia mengaku tidak ingat fungsi apa saja yang tidak dipenuhi oleh GW. Adapun, ketentuan mengenai fungsi PEE ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor V. D.3 tentang Pengendalian Interen dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek.
Ada enam fungsi yang harus dimiliki oleh perusahaan sekuritas, terutama dalam perannya sebagai broker. Enam fungsi itu adalah fungsi pemasaran, fungsi manajemen risiko, fungsi pembukuan, dan fungsi kustodian. Selain itu, broker juga harus memiliki divisi teknologi informasi dan kepatuhan.
"Kami akan tunggu sampai mereka penuhi semua fungsi baru dibuka suspensinya," ujar Samsul kepada KONTAN belum lama ini.
BEI telah menyetop aktivitas perdagangan di BEI mulai perdagangan sesi I 20 Oktober 2014. Mengutip data BEI, nilai transaksi HSBC di pasar tidak terlalu besar. Per Agustus 2014, total transaksi HSBC hanya 35,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News