kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BEI memperpanjang suspensi saham tiga emiten ini


Kamis, 30 Oktober 2014 / 12:39 WIB
BEI memperpanjang suspensi saham tiga emiten ini
ILUSTRASI. Bahaya Komplikasi Penyakit Diabetes, Cek Cara Menurunkan Gula Darah Di Pagi Hari


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang masa suspensi tiga emiten lantaran belum juga memenuhi kewajibannya sebagai emiten.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Salah satu pejabat dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Imron Hamzah mengatakan, ketiga emiten itu tidak mematuhi ketentuan untuk menyampaikan laporan keuangan.

Sanksi yang telah diterima ketiga perusahaan itu adalah peringatan tertulis III dan tambahan dana sebesar Rp 150 juta. BEI juga sudah melakukan suspensi kepada mereka. Perinciannya, BLTA belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan.

Saham emiten pelayaran ini telah disuspensi di seluruh pasar sejak 25 Januari 2012. DAVO juga belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan belum membayar denda. Perusahaan telah disuspensi sejak 9 Maret 2012.

Sedangkan, TRUB, belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan membayar denda. BEI telah menghentikan perdagangan saham TRUB di pasar reguler dan pasar tunai sejak 1 Juli 2013.

"Atas dasar hal tersebut, brusa memperpanjang suspensi perdagangan efek BLTA, DAVO, dan TRUB," ujar Imron, dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (301/0).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×