kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BEI larang Masindo Artha Securities bertransaksi


Senin, 13 Oktober 2014 / 16:20 WIB
BEI larang Masindo Artha Securities bertransaksi
Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Tatang Nur Hidayat (kiri) bersama Direktur Keuangan & Layanan Korporat/Corsec Emil Hakim berbincang sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023 di Jakarta, Jumat (28/4).


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Masindo Artha Securities melakukan transaksi di bursa. Hal ini lantaran nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas berkode DM tersebut di bawah batas minimal yang ditentukan.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemantauan bursa terhadap sistem pusat pelaporan MKBD per 10 Oktober 2014.

"Maka, terhitung sejak sesi I perdagangan 13 Oktober 2014, Masindo Artha Securities tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI dala keterangan resminya, Senin (13/9).

Mengutip data BEI, rata-rata nilai MKBD Masindo per bulan Oktober 2014 sebesar Rp 24,65 miliar. Seperti diketahui, batas minimum MKBD yang harus dipenuhi oleh perushaan sekuritas sebesar Rp 25 miliar. 

Selain itu, nilai transaksi suatu perusahaan efek juga tidak boleh lebih dari 16 kali atau 6,25% dari MKBD. Perlu diketahui, Masindo merupakan salah satu dari 17 sekuritas yang masuk ke dalam daftar perusahaan efek yang bermodal mini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×