Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasikan dana di produk Reksa Dana VMI Dana Saham milik PT Victoria Manajemen Investasi (VMI), sebanyak 11 nasabah belum juga memperoleh pengembalian pokok investasi. Adapun estimasi dana kerugian nasabah tersebut mencapai Rp 39,8 miliar.
Mengutip lama resmi VMI, diketahui bahwa produk Reksa Dana VMI Dana Saham didistribusikan 80% hingga 100% ke saham. Sedangkan 0% hingga 20% diinvestasikan ke instrumen obligasi dan instrumen pasar uang.
Adapun nilai aktiva bersih (NAB) untuk produk tersebut per Jumat (12/6) berada di Rp 235,83 per unit. Angka tersebut telah merosot sebanyak 72,28% dalam setahun terakhir dan turun 31,14% sepanjang 2020.
Baca Juga: Victoria Manajemen Indonesia buka suara terkait dugaan penipuan
Produk dengan nilai minimum investasi Rp 100.000 ini pertama kali dirilis pada 22 Oktober 2018 dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk selaku bank kustodian. Sementara itu, dalam prospektus Reksa Dana VMI Dana Saham Bab X, dicantumkan juga hak pemegang unit penyertaan. Pemegang unit dalam hal ini investor berhak memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan kebijakan pembagian hasil.
Legal Consultant & Litigation Eternity Law Firm Ira Kharisma saat ditemui Kontan.co.id, Jumat (12/6), menunjukkan salah satu bukti subscription form salah seorang nasabah VMI. Ada keterangah dalam waktu 3 bulan, 6 bulan dan seterusnya nasabah akan memperoleh bunga dalam jumlah yang sudah ditentukan (fixed rate).
"Saya investasi dari Desember 2018, selama itu hingga Desember 2019 saya masih mendapatkan fixed rate sebagaimana dijanjikan, dengan kesepakatan bunga dikirimkan setiap tiga bulan sekali. Artinya selama periode tersebut saya sudah menerima bunga sebanyak empat kali," ungkap nasabah yang tidak ingin disebutkan identitasnya, didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: 11 Nasabah Victoria Manajemen Investasi Terseret Kasus Jiwasraya (ADA HAK JAWAB)*
Namun, kondisi mulai berubah saat nilai pokok investasi yang dijanjikan akan kembali dalam 1 tahun, ternyata belum juga dikembalikan sampai saat ini. Bahkan, terhitung sejak Januari 2020 hingga saat ini, nasabah paruh baya tersebut tidak lagi memperoleh bunga atau fixed rate sesuai kesepakatan awal.
Dia juga bercerita alasannya berani masuk dalam produk Reksa Dana VMI Dana Saham berawal dari kepercayaannya pada produk Bank Victoria. Menurut ceritanya, semua atau 11 nasabah VMI rata-rata merupakan mantan nasabah Bank Victoria, begitu juga dengan marketing VMI tersebut yang diklaim sebelumnya bekerja di Bank Victoria.
"Karena kami dulu nasabah Bank Victoria, jadi kami percayakan juga dana kami di VMI, dengan harapan dana tersebut bisa jadi pegangan di hari tua begini, marketing-nya juga dulu dari Bank Victoria. Jadi kami percaya, apalagi ditawari fixed rate," ungkapnya.
Baca Juga: Sah! Pemerintah menetapkan kupon ORI017 sebesar 6,40%
Nasabah juga mengungkapkan tawaran fixed rate yang diberikan kepada setiap nasabah cukup beragam, mulai dari 7% hingga maksimal 11%. Sedangkan total investasi yang dimiliki pria paruh baya tersebut mencapai Rp 6,4 miliar.
Adapun yang menjadi tuntutan dari 11 nasabah yakni permintaan pengembalian pokok investasi yang belum dibayarkan. Waktu terakhir pengembalian investasi pokok yang dijadwalkan adalah Desember 2019 dan sampai saat ini belum dibayarkan, begitu juga fixed rate yang dijanjikan.
Sebelumnya, Pengacara Eternity Global Lawfirm Andreas, selaku kuasa hukum nasabah VMI mengatakan, estimasi total kerugian dari 11 nasabah mencapai Rp 39,8 miliar. Atas dugaan kerugian tersebut, Andreas juga telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada 29 April 2019 untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait yakni JMF dan JS.
Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Obligasi Meningkat
Namun, pada 7 Juni 2020 pihak manajemen VMI melaporkan 11 nasabah ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan pencemaran nama baik. Bahkan manajemen juga membantah tuntutan dan dugaan-dugaan yang dilaporkan kuasa hukum nasabah VMI kepada Polda Metro Jaya.
"Kabar mengenai kami akan bertemu dengan pihak JMF sepertinya salah persepsi, ternyata yang meminta hanya kuasa dari JS," jelas Andreas kepada Kontan.co.id.
Dia juga menjelaskan, terkait keterlibatan 11 nasabah VMI dalam PKPU BT dan Jiwasraya, sebaiknya dibuktikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diserahkan kepada pihak berwajib. "Kami juga bingung kenapa dilaporkan balik, padahal pernyataan kami adalah dugaan dan hal tersebut untuk kepentingan umum berdasarkan UU KUHP pasal 310 ayat 3. Bahkan banyak nasabah yang tidak berani melaporkan karena takut," tandas dia.
Sebelumnya, dalam hak jawabnya kepada Kontan.co.id, pada 8 Juni 2020 lalu, PT Victoria Manajemen Investasi (VMI) menyampaikan beberapa hal.
Pertama, PT Victoria Manajemen Investasi adalah perusahaan manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-64/D.04/2014 pada tanggal 31 Desember 2014. Adapun produk investasi yang kami kelola adalah reksadana yang berbentuk kontrak investasi kolektif.
Kedua, PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah menawarkan produk dengan jaminan imbal hasil tertentu.
Ketiga, PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah melarang, menolak ataupun menunda seluruh proses penjualan kembali (redemption) dan pembayaran hasil penjualan kembali reksadana kepada nasabah.
Keempat, terkait tuduhan tersebut, manajemen PT Victoria Manajemen Investasi telah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum dari firma hukum Makasar & Co.
Kelima, pihak kuasa hukum PT Victoria Manajemen Investasi pada hari Minggu (7/6) telah melaporkan para pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan TBL/3200/VI/YAN.2.5/2020./SPKT PMJ tertanggal 7 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News