Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan penipuan, PT Victoria Manajemen Indonesia (VMI) akhirnya buka suara. Melalui surat yang diterima Kontan.co.id, manajemen VMI menjelaskan bahwa sebagai perusahaan yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk investasi yang mereka kelola adalah reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.
"PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah menawarkan produk dengan jaminan imbal hasil tertentu," jelas surat yang ditandatangani Corporate Communication VMI Yayang Rifa Rafiatul tersebut.
Baca Juga: 11 Nasabah Victoria Manajemen Investasi Terseret Kasus Jiwasraya
Victoria Manajemen Investasi menekankan bahwa perusahaan ini tidak terkait dengan pusaran kasus Jiwasraya, mengingat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukan nasabah VMI. Selain itu, Victoria Manajemen Investasi mengaku tidak pernah terlibat dan terkait dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Benny Tjokro.
Disamping itu, Victoria Manajemen Investasi tidak pernah melarang, menolak ataupun menunda seluruh proses penjualan kembali (redemption) dan pembayaran hasil penjualan kembali reksadana kepada nasabah.
Untuk itu, Yayang dalam suratnya menjelaskan bahwa baik manajemen VMI maupun kuasa hukum tidak pernah menerima permintaan rencana pertemuan dari pihak manapun.
Baca Juga: Dana kelolaan reksadana turun di bulan Mei, investor justru menambah unit penyertaan
Selanjutnya, manajemen VMI telah menyerahkan masalah terkait tuduhan tersebut kepada kuasa hukum dari Firma Hukum Makasar&Co pada Minggu (7/6) untuk melaporkannya kepada pihak Polda Metro Jaya, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













