kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

Ini alasan 11 nasabah tergiur produk investasi VMI Dana Saham


Jumat, 12 Juni 2020 / 19:41 WIB
Ini alasan 11 nasabah tergiur produk investasi VMI Dana Saham
ILUSTRASI. Estimasi dana kerugian nasabah Victoria Manajemen tersebut mencapai Rp 39,8 miliar.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Namun, kondisi mulai berubah saat nilai pokok investasi yang dijanjikan akan kembali dalam 1 tahun, ternyata belum juga dikembalikan sampai saat ini. Bahkan, terhitung sejak Januari 2020 hingga saat ini, nasabah paruh baya tersebut tidak lagi memperoleh bunga atau fixed rate sesuai kesepakatan awal.

Dia juga bercerita alasannya berani masuk dalam produk Reksa Dana VMI Dana Saham berawal dari kepercayaannya pada produk Bank Victoria. Menurut ceritanya, semua atau 11 nasabah VMI rata-rata merupakan mantan nasabah Bank Victoria, begitu juga dengan marketing VMI tersebut yang diklaim sebelumnya bekerja di Bank Victoria.

"Karena kami dulu nasabah Bank Victoria, jadi kami percayakan juga dana kami di VMI, dengan harapan dana tersebut bisa jadi pegangan di hari tua begini, marketing-nya juga dulu dari Bank Victoria. Jadi kami percaya, apalagi ditawari fixed rate," ungkapnya.

Baca Juga: Sah! Pemerintah menetapkan kupon ORI017 sebesar 6,40%

Nasabah juga mengungkapkan tawaran fixed rate yang diberikan kepada setiap nasabah cukup beragam, mulai dari 7% hingga maksimal 11%. Sedangkan total investasi yang dimiliki pria paruh baya tersebut mencapai Rp 6,4 miliar.

Adapun yang menjadi tuntutan dari 11 nasabah yakni  permintaan pengembalian pokok investasi yang belum dibayarkan. Waktu terakhir pengembalian investasi pokok yang dijadwalkan adalah Desember 2019 dan sampai saat ini belum dibayarkan, begitu juga fixed rate yang dijanjikan.

Sebelumnya, Pengacara Eternity Global Lawfirm Andreas, selaku kuasa hukum nasabah VMI mengatakan, estimasi total kerugian dari 11 nasabah mencapai Rp 39,8 miliar. Atas dugaan kerugian tersebut, Andreas juga telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada 29 April 2019 untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait yakni JMF dan JS.

Baca Juga: Risiko Gagal Bayar Obligasi Meningkat

Namun, pada 7 Juni 2020 pihak manajemen VMI melaporkan 11 nasabah ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan pencemaran nama baik. Bahkan manajemen juga membantah tuntutan dan dugaan-dugaan yang dilaporkan kuasa hukum nasabah VMI kepada Polda Metro Jaya.

"Kabar mengenai kami akan bertemu dengan pihak JMF sepertinya salah persepsi, ternyata yang meminta hanya kuasa dari JS," jelas Andreas kepada Kontan.co.id.

Dia juga menjelaskan, terkait keterlibatan 11 nasabah VMI dalam PKPU BT dan Jiwasraya, sebaiknya dibuktikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diserahkan kepada pihak berwajib. "Kami juga bingung kenapa dilaporkan balik, padahal pernyataan kami adalah dugaan dan hal tersebut untuk kepentingan umum berdasarkan UU KUHP pasal 310 ayat 3. Bahkan banyak nasabah yang tidak berani melaporkan karena takut," tandas dia.

Sebelumnya, dalam hak jawabnya kepada Kontan.co.id, pada 8 Juni 2020 lalu, PT Victoria Manajemen Investasi (VMI) menyampaikan beberapa hal.

Pertama, PT Victoria Manajemen Investasi adalah perusahaan manajer investasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-64/D.04/2014 pada tanggal 31 Desember 2014. Adapun produk investasi yang kami kelola adalah reksadana yang berbentuk kontrak investasi kolektif.

Kedua, PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah menawarkan produk dengan jaminan imbal hasil tertentu.

Ketiga, PT Victoria Manajemen Investasi tidak pernah melarang, menolak ataupun menunda seluruh proses penjualan kembali (redemption) dan pembayaran hasil penjualan kembali reksadana kepada nasabah.

Keempat, terkait tuduhan tersebut, manajemen PT Victoria Manajemen Investasi telah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum dari firma hukum Makasar & Co.

Kelima, pihak kuasa hukum PT Victoria Manajemen Investasi pada hari Minggu (7/6) telah melaporkan para pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan TBL/3200/VI/YAN.2.5/2020./SPKT PMJ tertanggal 7 Juni 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×