Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati akhir tahun, saatnya merekap portofolio yang dikumpulkan sepanjang tahun ini. Kabar baik bagi investor yang mendapat cuan dari dividen, Direktorat Jendral Pajak (DJP) tidak mengenakan pajak untuk instrumen investasi jenis ini.
Dengan kata lain, dividen bebas pajak penghasilan (PPh). Namun, tentu ada sejumlah persiapan supaya dividen yang diterima tidak dikenakan pajak.
Perlu diketahui, dividen akan dibebaskan dari pajak jika hasil dividen itu diinvestasikan kembali. "Misal dibelikan kembali untuk surat berharga negara," ujar salah seorang investor bernama Stefanus.
Hal itu sejalan dengan langkah yang perlu dilakukan investor penerima dividen seperti yang dijabarkan dalam situs resmi DJP.
Baca Juga: Begini cara agar dapatkan pengecualian pajak atas dividen
Setidaknya ada 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan supaya dividen bebas pajak, mulai dari penyertaan modal hingga yang paling mudah dan sederhana seperti emas batangan.
Namun, sebelum menentukan target investasi ulang, investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
Pelaporan bisa dilakukan secara online, bahkan melalui smartphone, melalui pajak.go.id. Investor perlu mengaktifkan fitur eReporting Investasi sebelum melakukan pelaporan realisasi investasi.
Baca Juga: Pemegang Saham Putuskan Usul Penyederhanaan Organisasi Royal Dutch Shell Hari Ini