kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Ingin bebas pajak dividen? Simak beberapa langkah yang perlu dipahami


Minggu, 12 Desember 2021 / 16:12 WIB
Ingin bebas pajak dividen? Simak beberapa langkah yang perlu dipahami
ILUSTRASI. Ingin bebas pajak dividen? Simak beberapa langkah yang perlu dipahami


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Noverius Laoli

Setelah proses itu rampung, investor bakal diarahkan ke bagian laporan dividen dan penghasilan lain. Karena yang diincar adalah dividen, maka menu laporan dividen yang dipilih. Setelah ini, investor cukup mengikuti instruksi yang diberikan.

Selain laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan supaya dividen yang diterima bebas PPh. Pelaporannya dicatat di bagian penghasilan tidak termasuk objek pajak.

Baca Juga: Pertamina koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terkait pajak

Semua pelaporan investasi itu memang investor lakukan secara mandiri. Pasalnya, perusahaan sekuritas hanya membantu sampai tahap penyajian data investasi. Seperti Indopremier Sekuritas misalnya.

"Kami bantu sajikan data berapa dividen yang telah diterima investor selama satu tahun. Data ini bisa diakses melalui aplikasi IPOT di bagian Robo Advisor," terang Head of Marketing & Retail Indo Premier Sekuritas Paramita Sari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×