kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indikasi permintaan melambat, harga minyak turun


Rabu, 30 Oktober 2013 / 15:44 WIB
Indikasi permintaan melambat, harga minyak turun
ILUSTRASI. Film Killed My Wife, merupakan film misteri pembunuhan Korea yang miliki cerita menarik dan penuh dengan teka-teki.


Sumber: Bloomber | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Menjelang sore di pasar Asia, harga kontrak minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) menorehkan penurunan hari ini (30/10). Data yang dihimpun Bloomberg menunjukkan, harga kontrak minyak WTI untuk pengantaran Desember turun sebesar 80 sen menjadi US$ 97,40 per barel di New York Mercantile Exchange. Pada pukul 16.05 waktu Singapura, kontrak yang sama diperdagangkan di posisi US$ 97,70 per barel.

Kemarin, kontrak harga minyak turun 0,5% menjadi US$ 98,20 sebarel. Jika dihitung, sepanjang Oktober, penurunan harga minyak sudah mencapai 4,5%. Sedangkan pada bulan September penurunannya mencapai 4,9%.

Pergerakan harga minyak ini dipengaruhi oleh kenaikan cadangan minyak di AS. Kondisi ini menunjukkan bahwa terjadi penurunan permintaan minyak di AS, yang notabene merupakan negara konsumen minyak terbesar dunia.

"Kami melihat adanya gambaran penurunan permintaan. Penurunan permintaan minyak akan menekan harga emas hitam ini," jelas Michael McCharty, chief market strategist CMC Markets di Sydney.

Sementara itu, harga kontrak minyak jenis Brent untuk pengantaran Desember turun sebesar 42 sen atau 0,4% menjadi US$ 108,59 per barel di ICE Futures Europe Exchange, London.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×