kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Indika Energy (INDY) mendirikan joint venture untuk proyek PLTS


Jumat, 05 Maret 2021 / 10:09 WIB
Indika Energy (INDY) mendirikan joint venture untuk proyek PLTS
ILUSTRASI. PT Indika Energy Tbk (INDY). Total nilai investasi proyek joint venture ini Rp 27,97 miliar


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indika Energy Tbk (INDY), melalui anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya, yakni PT Indika Tenaga Baru, mendirikan perusahaan patungan atawa joint venture dengan Fourth Partner Energy Singapore Pte. Ltd.

Perusahaan yang dibentuk pada Rabu (3/2) tersebut diberi nama Empat Mitra Indika Tenaga Surya (EMITS). Adi Pramono, Sekretaris Perusahaan Indika Energy menyebut, terdapat sejumlah tujuan serta kegiatan usaha Empat Mitra Indika.

Pertama, menyediakan jasa konsultasi terkait instalasi proyek tenaga surya. Kedua, menyediakan konstruksi bangunan proyek tenaga surya. Ketiga, operation and maintenance instalasi listrik. Keempat, penyewaan pembangkit listrik atau instalasi listrik tenaga surya. “Dan kegiatan independent power producer (IPP) pembangkit listrik tenaga surya,” tulis Adi dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia, Jumat (5/3).

Baca Juga: Dua anak usaha Indika Energy (INDY) teken kerjasama sewa gudang dan kantor

Adapun total nilai investasi proyek joint venture ini Rp 27,97 miliar. Rincian pemegang saham adalah PT Indika Tenaga Baru sebesar Rp14,26 miliar atau setara 51,001% dan Fourth Partner Energy Singapore Pte. Ltd dengan kepemilikan Rp 13,70 miliar atau setara 48,999%.

Pendirian Empat Mitra Indika tersebut telah dinyatakan dalam Akta Pendirian No. 2 tertanggal 3 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, SH., M.Kn., Notaris di Bekasi. JV ini juga telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU0015614.AH.01.01.Tahun2021 tanggal 4 Maret 2021.

Baca Juga: Indika Energy (INDY) memacu pengembangan bisnis di berbagai sektor untuk tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×