kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

INDF akan hedging US$ 240 juta


Kamis, 01 Oktober 2015 / 19:44 WIB
INDF akan hedging US$ 240 juta


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nilai tukar Rupiah masih terpuruk. Sejak awal tahun, Rupiah telah terdepresiasi 17,79%. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) pun memikirkan untuk melakukan lindung nilai atau hedging minimal US$ 240 juta.

Emiten yang merupakan konglomerasi Salim ini memiliki utang Dollar sebesar US$ 1,2 miliar. Dengan kurs tengah Bank Indonesia (BI) di posisi Rp 14.654, maka utang tersebut setara Rp 17,58 triliun.

"Saat ini kita tidak ada yang di-hedge. Nanti di kuartal keempat kita akan melakukan hedging minimal 20% net exposure," kata Direktur INDF Werianty Setiawan, Kamis, (1/10).

Werianty menjelaskan bahwa INDF akan melakukan hedging karena mengikuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank. Di situ, perusahaan wajib memenuhi ketentuan 20% lindung nilai dengan tenggat waktu akhir tahun 2015. Lalu di 2016, ketentuan lindung nilai tersebut naik menjadi 25%.

Meski begitu, INDF juga mempertimbangkan opsi mengonversi utang Dollar menjadi Rupiah. "Kita berhati-hati dengan utang Dollar," ucap Direktur INDF Franciscus Welirang.

Pada semester pertama, INDF memeluk utang bank jangka pendek sebesar Rp 5,96 triliun dan 2,34 triliun utang bank jangka panjang yang jatuh tempo setahun. Lebih lanjut, INDF memiliki utang jangka panjang yang terdiri dari Rp 12,36 triliun pinjaman bank dan Rp 3,98 triliun utang obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×