kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Indeks High Dividend 20 lebih anjlok dibanding IHSG, ini sebabnya


Selasa, 05 Mei 2020 / 17:28 WIB
Indeks High Dividend 20 lebih anjlok dibanding IHSG, ini sebabnya
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan lantai di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/4/2020). Pada perdagangan hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis 0,54% ke level 4.630,133. ANTAR


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, sentimen penurunan harga saham anggota indeks ini mencerminkan kekhawatiran investor akan proyeksi kinerja emiten di tahun 2020 yang akan mengalami perlambatan.

“Tentu preferensi para penggemar dividen akan berganti ke emiten lain ketika suatu emiten memutuskan untuk tidak membagikan dividen,” ujar dia saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/5).

Baca Juga: IHSG menguat tipis 0,25% ke 4.617 pada akhir perdagangan sesi I

Ditambah, para investor juga mencermati bagaimana perlambatan pertumbuhan kinerja emiten selama periode PSBB. Meski demikian, Aria bilang pembagian dividen sesungguhnya adalah hasil kinerja di tahun 2019 yang belum terdampak oleh pandemi.

Kontan.co.id mencatat, beberapa saham emiten penghuni indeks ini mengalami penurunan harga yang cukup dalam. Saham ITMG misalnya, terkoreksi 33,33% sejak awal tahun. Saham UNTR ambles 41,43% sejak awal tahun.

Saham LPPF lebih parah lagi. Emiten grup Lippo ini anjlok 69,36% sejak awal tahun.

Baca Juga: IHSG naik, intip rekomendasi sejumlah saham untuk perdagangan Selasa (5/5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×