Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) segera menerbitkan obligasi dan sukuk berkelanjutan. Pada penerbitan kali ini, INKP menawarkan obligasi dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya Rp 4 triliun dan sukuk dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya Rp 695,09 miliar.
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 ini merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper dengan total nilai Rp 12 triliun. Pada tiga tahap sebelumnya, INKP telah menerbitkan obligasi total Rp 5,73 triliun.
Sedangkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 merupakan bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper dengan nilai penerbitan total Rp 3 triliun. Pada tiga tahap sebelumnya, INKP telah menerbitkan sukuk Rp 2,3 triliun.
Pada tahap keempat, INKP menawarkan obligasi dalam dua seri. Obligasi seri A memiliki nilai pokok Rp 906,68 miliar. Obligasi dengan tenor tiga tahun ini menawarkan tingkat bunga tetap 10,25%.
Obligasi seri B memiliki nilai pokok Rp 111,84 miliar. Obligasi tenor lima tahun ini menawarkan tingkat bunga tetap 10,75%. Sisa dari pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp 2,98 triliun akan dijamin secara kesanggupan terbaik atau best effort.
Baca Juga: APKI Ungkap Peluang dan Tantangan Bisnis Pulp and Kertas Tahun Ini
Sukuk INKP juga terdiri dari dua seri. Sukuk seri A memiliki nilai pokok Rp 349,69 miliar. Sukuk tenor tiga tahun ini menawarkan bagi hasil floating.
Sukuk seri B memiliki dana Rp 43,72 miliar. Sukuk tenor lima tahun ini juga menawarkan bagi hasil floating. Sisa dana sukuk sebesar Rp 301,68 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik.
Surat utang INKP ini mengantongi peringat idA+ dari Pefindo.
INKP akan menggunakan 50% dana penerbitan obligasi untuk membayar utang. "Sekitar 50% akan dipergunakan untuk modal kerja INKP yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan, serta biaya overhead," ungkap INKP dalam informasi tambahan ringkas penerbitan obligasi, Senin (22/1).
INKP akan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk setelah dikurangi biaya emisi untuk modal kerja.
Baca Juga: Inilah Daftar Saham yang Diprediksi Cuan Tahun 2024, Ada yang Blue Chip
Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), masa penawaran obligasi dan sukuk INKP akan berlangsung pada 1-2 Februari 2024. Sedangkan penjatahan akan ditetapkan pada 5 Februari.
Pengembalian uang pemesanan serta distribusi obligasi dan sukuk secara elektronik akan dilakukan pada 7 Februari 2024. INKP menargetkan pencatatan obligasi dan sukuk di BEI pada 12 Februari.
INKP menunjuk delapan underwriter atawa penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk. Kedelapan underwriter obligasi dan sukuk adalah BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Mega Capital Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News