Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tetap berpikir positif bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menyelesaikan seluruh proses renegosiasi kontrak karya tambangnya sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden (pilpres) yang akan digelar Juli mendatang.
"Saya tidak berkomentar terlalu jauh mengenai renegosiasi, tapi saya yakin pemerintah punya niat baik untuk menyelesaikan semuanya di masa jabatan sekarang," kata Nico selepas paparan publik, di Jakarta, Rabu (7/5).
Proses renegosiasi kontrak karya tambang milik INCO sudah berjalan sejak 2009. Merujuk pada Persetujuan Perpanjangan Kontrak Karya yang berlaku sejak 1 April 2008, tarif royalti bijih nikel yang harus dibayarkan INCO berlaku tetap sebesar US$ 70 hingga US$ 78 per ton, tergantung jumlah produksi.
Ketentuan ini kemungkinan berubah lantaran pemerintah bakal merilis skema pembayaran royalti yang baru. INCO sendiri belum bisa menentukan besaran royalti baru yang diajukan dalam negosiasi ulang dengan Kementerian Sumber Daya Energi Mineral (ESDM).
Poin lain yang dibahas adalah pengurangan luas wilayah konsesi. Pada perjanjian terdahulu, area konsesi INCO seluas 218.528 hektar (ha), dengan rincian 118.387 ha di Sorowako, Sulawesi Selatan, 63.506 ha di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dan 36.635 ha di Bahodopi, Sulawesi Tengah.
Pada tahun 2010, Kementerian ESDM menyetujui pengurangan area konsesi INCO seluas sekitar 28.000 ha. Setelah pelepasan lahan tersebut, area konsesi INCO saat ini adalah 190.000 ha.
Masalahnya, belum selesainya renegosiasi kontrak menghambat rencana ekspansi INCO. Sejak tahun lalu, INCO sudah mengutarakan rencana untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) bijih nikel menjadi 98% nikel di Bahadopi dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara senilai US$ 4 miliar.
Namun, hingga kini, INCO belum mengeksekusi rencana tersebut lantaran menunggu selesainya renegosiasi tersebut. "Kita tunggu dulu renegosiasi, baru setelah itu kita ambil keputusan soal ekspansi," terang Nico.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News