kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Implementasi T+2, otoritas akan suspen broker yang tak siap


Rabu, 07 November 2018 / 06:44 WIB
Implementasi T+2, otoritas akan suspen broker yang tak siap
ILUSTRASI. Pasar modal


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian transaksi saham dalam waktu dua hari (T+2) dari saat ini T+3 dipastikan akan diberlakukan akhir November. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya belum berencana mengundur proses implementasi, meski Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, kesiapan infrastruktur baru siap 80%, salah satunya pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari anggota bursa.

Tak hanya Indonesia yang masih terpentok kendala infrastruktur, beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia memilih opsi mengundurkan rencana tersebut.

"Semoga kami tidak harus melakukan hal tersebut," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Selasa (6/11).  Selain itu, Hoesen meyakinkan bahwa saat ini potensi gagal serah juga sudah dikendalikan oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Menurutnya soal gagal potensi gagal serah ini juga seharusnya sudah diantisipasi dan anggota bursa sudah siap lantaran sosialisasi implementasi T+2 ini sudah dilakukan jauh-jauh hari, sehingga potensi gagal serah tak akan besar. Lagipula, implementasi siklus penyelesaian T+2 ini juga punya pengaruh baik untuk anggota bursa dengan semakin meningkatnya likuiditas.

"Kalau sama sekali tidak siap, ya tidak boleh. Kalau broker yang tidak siap, harus disuspen saat itu," lanjut Hoesen. 

Hal ini menurut Hoesen dilakukan untuk menghindari masalah berkelanjutan yang mungkin timbul karena ketidaksiapan AB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×