kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG Turun di Awal Perdagangan Kamis (5/1), Sektor Energi Tumbang


Kamis, 05 Januari 2023 / 09:08 WIB
IHSG Turun di Awal Perdagangan Kamis (5/1), Sektor Energi Tumbang
ILUSTRASI. Kamis (5/1) pukul 9.02 WIB, IHSG turun 0,55% ke 6,777 di awal perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung turun setelah pembukaan perdagangan hari ini. Kamis (5/1) pukul 9.02 WIB, IHSG turun 0,55% ke 6,777 di awal perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sektor energi tumbang 1,34% dan memimpin pelemahan indeks sektoral. Sektor infrastruktur memimpin dengan penurunan 0,52%. Sektor transportasi dan logistik turun 0,45%. Sektor barang baku tergerus 0,39%. Sektor properti dan real estat melemah 0,35%. sektor keuangan terkoreksi 0,18%. Sektor barang konsumsi nonprimer turun 0,13%. Sektor perindustrian terkoreksi 0,02%.

Sementara sektor kesehatan naik 0,45%. Sektor teknologi menguat 0,12%. sektor barang konsumsi primer mengaut tipis 0,01%.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Stagnan, Cek Rekomendasi Samuel Sekuritas, Kamis (5/1)

Top gainers LQ45 pagi ini adalah:

  • PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) 2,11%
  • PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) 1,39%
  • PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) 1,16%

Top losers LQ45 terdiri dari:

  • PT Indika Energy Tbk (INDY) -3,88%
  • PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) -3,72%
  • PT Harum Energy Tbk (HRUM) -3,69%

Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham BANK, SCMA, dan ISAT dari Ajaib Sekuritas, Kamis (5/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×