kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

IHSG Senin pagi jajal rekor baru ke 5.853


Senin, 22 Mei 2017 / 09:21 WIB
IHSG Senin pagi jajal rekor baru ke 5.853


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjajal kembali rekor pada perdagangan Senin (22/5). Indeks pagi pukul 9:10 WIB naik 61 poin atau 1,06% menjadi 5.853.

Sepuluh sektor mendorong penguatan IHSG. Sektor yang naik di atas kenarikan indeks antara lain finansial dengan penguatan 1,68%, sektor konstruksi 1,57%, dan infrastruktur sebesar 1,12%. 

Sebanyak 154 saham naik berbanding 47 yang turun. Sementara 83 saham lainnya bergeming. 

IHSG mendapat tenaga sejak akhir pekan lalu, setelah lembaga rating Standard & Poor's menaikkan peringkat utang Indonesia ke level investment grade atau layak investasi. Kepala Riset Bahana Sekuritas, dikutip Bloomberg, memperkirakan, IHSG bisa melaju ke 6.300. 

Bursa Asia juga menghijau pagi ini. Indeks Topix dan Nikkei 225 naik masing-masing 0,41% dan 0,37%. 

Indeks Hang Seng di Hong Kong melanju 1,09% dan Shanghai Composite di China menanjak 0,1%. 

Indeks Kospi di Korea Selatan, meski semalam Korea Utara meluncurkan uji coba misil lagi, menguat 0,53%. Indeks ASX di Australia bertambah 0,85%. 

Bursa kawasan melaju mengekor penguatan bursa AS tadi malam. Sementara itu Presiden Donald Trump yang menghadiri KTT di Arab Saudi menunjukkan sikap dukungan pada negara-negara Islam dan mendorong negara Islam mengusir kelompok ekstrimis. Sementara itu, AS menandatangani kesepakatan bisnis sampai US$ 200 miliar dengan Arab Saudi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×