kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG pagi ini berbalik negatif, investor asing catat net sell


Rabu, 29 Agustus 2018 / 09:32 WIB
IHSG pagi ini berbalik negatif, investor asing catat net sell
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor mulai merealisasikan untung setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat dua hari berturut-turut. Indeks saham acuan domestik ini, Rabu pagi (29/8) membuka perdagangan ke arah negatif.

Mengutip RTI 9:23 WIB, IHSG turun 22 poin atau 0,37% ke posisi 6.020. 

Sektor finansial, infrastruktur, konstruksi, infustri dasar, barang konsumer, dan manufaktur menjadi pemberat indeks. 

Sedangkan sektor saham agrikultur yang terangkat rencana pemberlakuan B20, sektor industri dasar, perdagangan, serta pertambangan, masih menikmati kenaikan. 

Pagi ini asing mulai mencairkan dananya. Net sell tercatat Rp 18 miliar di pasar reguler, tetapi marak di pasar negosiasi, sehingga net sell di pasar keseluruhan Rp 81 miliar.

Di bursa Asia, indeks saham Asia masih cenderung menghijau, meski tak semantap kemarin. Indeks Nikkei di Jepang naik 0,45%, Indeks Hang Seng di Hong Kong menguat 0,23%. 

Indeks Shanghai di China terkoreksi 0,36%. Indeks Kospi di Korea Selatan menguat 0,14%. Sedangkan Indeks ASX 200 melaju 0,28%. 

Pasar saham Asia masih dalam tren menguat setelah ada kesepakatan dagang NAFTA antara Amerika Serikat-Meksiko, yang mulai hari ini dilanjutkan juga dengan Kanada. Tapi, investor mulai mengawasi kemungkinan peningkatan tensi perang dagang antara AS dan China. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×