kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG Menguat ke 7.008 di Pagi Ini (6/6), ESSA, MDKA, AMMN Jadi Top Gainers LQ45


Kamis, 06 Juni 2024 / 09:18 WIB
 IHSG Menguat ke 7.008 di Pagi Ini (6/6), ESSA, MDKA, AMMN Jadi Top Gainers LQ45
ILUSTRASI. IHSG menguat 60,489 poin atau 0,87% ke 7.008,159 di awal perdagangan hari ini (6/6)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat sejak awal perdagangan hari ini. Kamis (6/6) pukul 9.10 WIB, IHSG menguat 60,489 poin atau 0,87% ke 7.008,159.

Penguatan IHSG ini disokong oleh sebagian besar indeks sektoral. Indeks dengan penguatan terbesar dicetak IDX Sektor Barang Baku yang melonjak 1,94% di pagi ini.

Berikutnya, IDX Sektor Teknologi, IDX Sektor Kesehatan, IDX Sektor Transportasi & Logistik dan IDX Sektor Barang Konsumen Primer.

Selanjutnya, IDX Sektor Keuangan, IDX Sektor Infrastruktur, IDX Sektor Energi, IDX Sektor Properti dan Real Estate dan IDX Sektor Barang Konsumen Non-Primer.

Sementara itu, IDX Sektor Perindustrian menjadi sektoral dengan pelemahan terdalam setelah turun 0,34%.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham Pilihan yang Menarik Dikoleksi Hari Ini (6/6)

Top gainers LQ45 pagi ini terdiri dari:

  • PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) naik 4,2%
  • PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) naik 2,89%
  • PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) naik 2,72%

Top losers LQ45 pagi ini adalah:

  • PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) turun 2,1%
  • PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) turun 2%
  • PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) turun 0,7%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×