kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG menanjak 2,34% di penutupan sore


Selasa, 11 Oktober 2011 / 16:03 WIB
IHSG menanjak 2,34% di penutupan sore
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pergerakan positif bursa regional juga turut menjalar ke pasar saham domestik. Hingga penutupan pukul 16.00, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat naik 2,34% menjadi 3.531,753.

Tiga sektor yang mencatatkan kenaikan di antaranya: sektor pertambangan yang naik 3,61%, sektor industri dasar yang naik 3,44%, dan sektor keuangan yang naik 2,75%.

Sementara itu, 203 saham ditransaksikan naik. Sementara, 27 saham melorot dan 67 saham lainnya diam tak bergerak. Volume transaksi hari ini melibatkan 6,172 miliar saham senilai Rp 5,065 triliun.

Beberapa saham yang menduduki posisi top gainers di antaranya: PT Pacific Strategic Financial (APIC) naik 24,66% menjadi Rp 455, PT Asuransi Bintang (ASBI) naik 17,39% menjadi Rp 270, dan PT Lippo Cikarang (LPCK) naik 16,77% menjadi Rp 1.810.

Sedangkan penghuni top losers sore ini antara lain: PT KMI Wire & Cable (KBLI) turun 15% menjadi Rp 85, PT Delta Djakarta (DLTA) turun 7,56% menjadi Rp 110.000, dan PT Tifa Finance (TIFA) turun 7,07% menjadi Rp 171.

Sekadar tambahan, bursa Asia juga tampak sumringah sore ini. Indeks Nikkei 225 Stock Average naik 2%, indeks Hang Seng Hongkong naik 2,5%, indeks S&P/ASX 200 Australia naik 0,6%, dan indeks Kospi Korea Selatan naik 1,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×