kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

IHSG Melemah Pada Perdagangan Senin (3/2) Pagi, TLKM, BMRI, SMGR Jadi Top Losers LQ45


Senin, 03 Februari 2025 / 09:06 WIB
IHSG Melemah Pada Perdagangan Senin (3/2) Pagi, TLKM, BMRI, SMGR Jadi Top Losers LQ45
ILUSTRASI. IHSG dibuka melemah pada awal perdagangan Senin (3/2). Pukul 09.00 WIB, IHSG melemah 30,25 poin atau 0,51% ke 7.052,82. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada awal perdagangan Senin (3/2). Pukul 09.00 WIB, IHSG melemah 30,25 poin atau 0,51% ke 7.052,82

Sebanyak 134 saham naik, 157 saham turun dan 252 saham stagnan.

Hanya satu indeks sektoral yang selamat ke zona hijau yakni sektor transportasi yang naik 0,01%.

Sedangkan indeks sektoral lainnya masuk zona merah. Indeks sektoral dengan pelemahan terdalam adalah sektor properti yang turun 1,44%, sektor kesehatan turun 0,83% dan sektor keuangan yang turun 0,69%.

Baca Juga: Cek Rekomendasi Saham AADI, BRIS, GOTO untuk Perdagangan Senin (3/2)

Total volume perdagangan saham di bursa pagi ini mencapai 809,51 juta saham dengan total nilai Rp 648,66 miliar.

Top gainers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) (2,09%)
2. PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) (0,87%)
3. PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) (0,53%)

Top losers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) (-3,01%)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) (-2,90%)
3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) (-2,85%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×