kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG masih di zona hijau pada sesi I perdagangan


Kamis, 12 Maret 2015 / 12:25 WIB
IHSG masih di zona hijau pada sesi I perdagangan
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Kamis 28 September 2023. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih ada di zona hijau sampai sesi I perdagangan saham selesai, Kamis (12/3). IHSG berada di level 5.427,46, naik 0,15% atau 7,89 poin. Jika di awal perdagangan, sembilan sektor terlihat menghijau, siang ini hanya enam sektor yang hijau. Sedangkan empat sektor lain memerah.

Yang menghijau adalah sektor barang konsumsi sebesar 0,96%, industri aneka 0,85%, manufaktur 0,49%, pertambangan 0,26%, perdagangan 0,18%, dan keuangan 0,08%. Sedangkan sektor yang memerah adalah pertanian 0,07%, infrastruktur 0,18%, konstruksi 0,41%, dan industri dasar dengan penurunan 0,91%.

Tercatat sebanyak 133 saham menguat, 108 saham menurun, dan 99 saham tidak bergerak. Dengan total frekuensi perdagangan sebesar 122.648 kali, total volume perdagangan sebesar 3,27 miliar lot, senilai Rp 2,68 triliun.

Penguatan indeks terjadi karena investor domestik melakukan aksi beli saham yang lumayan tinggi. Dalam perdagangan sesi I, tercatat investor domestik melakukan beli saham sebesar Rp 413,2 miliar, dan beli sebesar Rp 356,2 miliar.

Sedangkan investor asing lebih banyak melakukan aksi jual senilai Rp 145,9 miliar dan beli sebesar Rp 88,9 miliar. Saham-saham yang menggerakan bursa antara lain UNVR, ASII, BMRI, ICBP, dan MYOR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×