kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG diramal bergerak mixed, tunggu data BPS


Senin, 01 Desember 2014 / 08:41 WIB
IHSG diramal bergerak mixed, tunggu data BPS
ILUSTRASI. Bisakah Kanker Payudara Menyerang Anak? Ini Penjelasannya


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Analis memperkirkan hari ini (1/12) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan bergerak bervariasi (mixed). Bursa kawasan cenderung melemah dan pasar menunggu data ekonomi hari ini. 

Analis Teknikal Mandiri Sekuritas memperkirakan, IHSG akan bergerak mixed dalam kisaran terbatas. Indeks akan bergerak di kisaran resistance 5.198 dan support 5.092. 

Dari dalam negeri, pelaku pasar menanti rilis data inflasi dan neraca perdagangan yang akan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) siang nanti. Menurut Mandiri Sekuritas, IHSG di akhir pekan lalu yang menguat ke level 5.149, masih di perdagangkan di atas moving average (MA) 200 harian. 

Di kawasan, bursa Korea Selatan melemah sampai 0,63%, sebaliknya bursa Jepang sempat menguat 1%. 

Sedangkan Bahana Securities melihat, IHSG berpotensi bergerak mixed cenderung menguat di kisaran 5.125 - 5.175. 

Alasan Bahana, karena secara teknikal, IHSG akhir pekan lalu naik tipis disertai volume dan bertahan di atas MA5. Sedangkan Stochastic bertahan positif di area overbought. Relative Strength Index dan MACD juga masih positif.

Beberapa saham yang direkomendasikan Bahana hari ini antara lain ADRO, SMRA, BKSL, ITMG, dan PTBA. Sedangkan Mandiri Sekuritas merekomendasikan buy untuk GGRM dan PGAS, serta buy on weakness untuk BBRI, WIKA, dan UNVR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×