Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang stablecoin berbasis rupiah, IDRX, memperkenalkan pemanfaatan aset keuangan digital berbasis blockchain untuk mendukung transaksi remitansi lintas negara dan tokenisasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP).
Inisiatif tersebut dipamerkan dalam ajang MASA 2026 yang diselenggarakan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) di Singapura.
Dalam ajang tersebut, IDRX menampilkan dua penggunaan utama stablecoin berbasis rupiah.
Pertama, sebagai infrastruktur pembayaran untuk remitansi lintas negara yang menawarkan biaya transaksi lebih rendah, proses penyelesaian lebih cepat, serta transparansi yang lebih baik dibandingkan sistem pembayaran konvensional.
Baca Juga: Tokenisasi Emas hingga Stablecoin Berpeluang Meluncur, Industri Tunggu Aturan OJK
Solusi ini dinilai berpotensi mempermudah jutaan diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam mengirimkan dana ke Tanah Air.
Kedua, IDRX memperkenalkan stablecoin rupiah sebagai lapisan penyelesaian (settlement layer) dalam ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual.
Melalui mekanisme ini, karya kreatif seperti musik, seni visual, desain, hingga bentuk kekayaan intelektual lainnya dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital sehingga distribusi hak ekonomi menjadi lebih transparan dan tetap mengikuti kerangka regulasi yang berlaku.
Menurut IDRX, skema tokenisasi juga membuka peluang likuiditas dan akses pendanaan baru bagi para kreator tanpa mengubah kepemilikan dasar atas karya yang mereka miliki.
CEO IDRX Nathanael Christian mengatakan Indonesia memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif yang perlu didukung oleh infrastruktur keuangan digital yang memadai.
"Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang sangat besar. Stablecoin Rupiah dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk menghadirkan efisiensi transaksi sekaligus mendukung lahirnya berbagai inovasi aset digital berbasis Rupiah demi menjaga rupiah tetap relevan di ekonomi digital," ujar Nathanael dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Pasar Stablecoin Menyusut, Investor Pilih Emas Ketimbang Bitcoin
Dalam kesempatan yang sama, PT Central Finansial X (CFX) menegaskan bahwa perkembangan inovasi aset keuangan digital harus ditopang oleh infrastruktur yang memenuhi ketentuan regulasi.
Sebagai bursa aset keuangan digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), CFX menyatakan menyediakan infrastruktur perdagangan yang mendukung inovasi secara aman dan berkelanjutan.
Ekosistem tersebut dibangun melalui tiga pilar, yakni bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring penjamin transaksi dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai kustodian aset kripto, serta didukung lebih dari 20 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin.
Direktur Utama CFX Subani menilai sinergi antara pelaku industri, bursa, dan sektor kreatif menjadi kunci agar aset keuangan digital memiliki manfaat nyata bagi perekonomian nasional sekaligus mampu bersaing di tingkat global.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/03/171917826/stablecoin-rupiah-berpotensi-percepat-remitansi-diaspora-indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














