kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICDX Menargetkan Peluncuran Kontrak Karet di Semester Kedua 2022


Selasa, 25 Januari 2022 / 22:35 WIB
ICDX Menargetkan Peluncuran Kontrak Karet di Semester Kedua 2022
ILUSTRASI. Kontrak karet yang nantinya akan ditransaksikan adalah produk turunan dari karet alam, yaitu SIR 20.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bursa komoditi, Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) terus berupaya untuk meningkatkan transaksi perdagangan berjangka komoditi, salah satunya dengan meluncurkan kontrak baru. Pada 2021 lalu, ICDX telah mendapatkan persetujuan Bappebti untuk mengeluarkan kontrak produk karet yang akan meluncur pada semester kedua 2022.

Kontrak karet yang nantinya akan ditransaksikan adalah produk turunan dari karet alam, yaitu SIR 20. Dari sisi harga, komoditi karet ini akan banyak dipengaruhi oleh minyak bumi.

“Jika harga minyak bumi tinggi, maka harga karet sintetis akan naik. Namun di sisi lain, karena 70% produksi karet dunia digunakan untuk manufaktur ban kendaraan, maka dari itu apabila terjadi penurunan produksi di sektor otomotif juga akan mempengaruhi harga karet,” tambah kata President of Research and Development ICDX, Isa Djohari, Selasa (25/1).

Baca Juga: ICDX: Harga Komoditas Masih Bergantung Pada Pandemi Covid-19

Secara total, volume transaksi perdagangan multilateral ICDX di sepanjang 2021 mencapai 637.918 lot dengan total nilai transaksi sebesar lebih dari Rp 40 triliun. Sedangkan, volume transaksi hingga Senin (24/1), mencapai lebih dari 40.000 lot dengan total nilai transaksi sebesar Rp 2,3 triliun. 

Di tahun ini, ICDX juga menargetkan akan ada lima pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di ICDX untuk semester pertama 2022. Saat ini sudah ada tiga pedagang emas fisik secara digital yang terdaftar di ICDX yakni Treasury, Indogold, dan LakuEmas.

Sekedar informasi, pada 2022, Bappebti, Kementerian Perdagangan, selaku regulator Bursa Komoditi ICDX, yang mengawasi perdagangan berjangka komoditi mendorong masyarakat untuk bertransaksi emas digital. Emas banyak diminati karena fungsinya sebagai safe haven, dan kini semakin dijamin dengan telah diaturnya Perdagangan Fisik Emas Digital yang diselenggarakan melalui bursa berjangka sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Perketat Pasokan, Harga CPO Sentuh Rekor Tertinggi

Berdasarkan peraturan tersebut, pedagang dan nasabah sama-sama dapat memastikan bahwa emas yang ditransaksikan ada. Mekanisme untuk perdagangan fisik emas digital terdapat dua jenis, yakni penyepadanan di dalam bursa dan di luar bursa.

Perbedaannya terdapat pada matching transaksinya, jika di luar bursa maka transaksi terjadi di penyedia platform perdagangan emas. "Sementara, mekanisme melalui bursa akan disepadankan di dalam bursa, di mana permintaan beli dan jual akan masuk melalui perantara dan ditemukan melalui bursa, dikliringkan oleh lembaga kliring yakni Indonesia Clearing House, dan kemudian dilaporkan kepada Bappebti, Kementerian Perdagangan,” kata Research and Development ICDX, Nikolas Presetia.

Baca Juga: ICDX Optimistis Perdagangan Berjangka Komoditi Tumbuh Hingga 37% di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×