kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Humpuss Intermoda (HITS) Resmi Dapat Restu Go Private dari Pemegang Saham


Selasa, 03 Juni 2025 / 06:50 WIB
Humpuss Intermoda (HITS) Resmi Dapat Restu Go Private dari Pemegang Saham
ILUSTRASI. PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk mendapatkan restu dari Pemegang Saham untuk ubah status dari Perusahaan terbuka menjadi Perusahaan tertutup


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten pelayaran, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) mendapatkan restu dari Pemegang Saham untuk ubah status dari Perusahaan terbuka menjadi Perusahaan tertutup (go private) dan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 2 Juni 2025, di Jakarta, 

Direktur Utama HITS Setiawan T. Widjojo menyatakan agenda pertama RUPSLB yakni persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan menjadi Perusahaan Tertutup (rencana Go Private).

Kedua, persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, termasuk perubahan nama.

Baca Juga: Tak Ingin Tertekan Pasar Saham, Humpuss Intermoda (HITS) Mau Pamit dari Bursa

Selain itu, pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan

“Dalam hal rencana go private dan delisting disetujui RUPSLB, penawaran untuk membeli saham dari para pemegang saham publik pun akan dilakukan melalui penawaran tender sukarela oleh PT Joyo Agung Permata (JAP),” ungkap Setiawan, dalam siaran pers, Senin (2/6).

JAP akan melakukan tender sukarela dengan harga penawaran yang ditentukan kemudian.

Harga penawaran menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 36 POJK No. 45/2024, di mana Harga Penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir, sebelum pengumuman RUPSLB pada 10 April 2025, yaitu sebesar Rp330 per saham.

Para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam penawaran tender sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. 

Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses penawaran tender sukarela selesai dilaksanakan.

Setiawan menjabarkan, alasan pertama go private dan delisting saham HITS adalah karena terdapat perubahan strategi bisnis dalam grup perusahaan, sehingga kegiatan usaha utama grup perusahaan sebagian besar akan ditopang oleh PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI), anak usaha Perseroan.

 


“Kami sebagai pemegang saham utama HUMI, dapat memastikan bahwa seluruh anak usaha di bawah HUMI memiliki kinerja yang baik, dan sebagai Pemegang Saham utama HUMI, kami akan meminta kepada HUMI agar dapat lebih aktif dalam melakukan Company Introduction dan Recognition kepada market dengan cara lebih mengaktifkan Investor Relation-nya,’’ tambahnya.

Alasan kedua, Perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa tekanan volatilitas harga saham atau publik.

Ketiga, Perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi, melakukan pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha.

“Keempat, mengingat dan dengan mempertimbangkan cash flow yang dimiliki, Perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya,” ungkapnya.

Selanjutnya: Simak Rekomendasi Saham Pilihan di Tengah Proyeksi Pelemahan IHSG pada Hari Ini (3/6)

Menarik Dibaca: Samsung A55 Harga Juni 2025 atau Samsung A54, Cek Perbandingan Fiturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×