Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kabar gembira bagi investor ritel. Pemerintah bakal menambahkan fitur pencairan sebelum jatuh tempo alias early redemption untuk penerbitan saving bond ritel (SBR) dan surat berharga syariah negara (SBSN) tabungan pada tahun depan.
Artinya, nanti investor boleh melego kepemilikan SBR dan SBSN tabungan sebelum masa jatuh tempo. Meski demikian, instrumen ini tetap tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Menurut Suminto, Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, pihaknya sedang mengkaji mekanisme early redemption di sukuk tabungan. Salah satu yang dikaji, yaitu mengenai patokan harga instrumen saat investor melakukan early redemption. "Akan diatur lebih teknis, apakah harga saat melakukan early redemption mengacu at par atau dipotong biaya seperti service charge," ujar Suminto, akhir pekan lalu.
Pemerintah juga akan mengatur waktu minimal atau holding period kepemilikan sebelum akhirnya investor diperbolehkan melakukan early redemption. Mekanisme early redemption akan diatur dalam beleid tersendiri, seperti peraturan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Adapun aturan umum mengenai early redemption sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penerbitan sukuk tabungan yang muncul pada 2 Februari 2015 lalu.
Beleid itu menyatakan, kepemilikan atas sukuk tabungan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Namun pemegang sukuk tabungan dapat melakukan pencairan sebelum jatuh tempo. Hasil riset menunjukkan, fitur early redemption akan mampu menarik lebih banyak investor ketimbang harus hold to maturity. "Kemungkinan investor memang berminat memegang surat utang hingga jatuh tempo, tapi adanya pilihan early redemption memungkinkan investor keluar ketika sangat membutuhkan dana," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Loto Srinaita Ginting menargetkan, mekanisme early redemption rampung akhir tahun ini. Selain pada SBSN tabungan, fitur ini akan diterapkan pada SBR yang terbit tahun depan alias SBR-002. Artinya tidak berlaku surut pada SBR-001.
Sekadar mengingatkan, tahun lalu pemerintah merilis SBR-001. Investor harus memegang instrumen itu hingga jatuh tempo, yakni selama dua tahun. Total penawaran yang masuk kala itu sebesar Rp 2,39 triliun dari target indikatif Rp 2,5 triliun. Sistem penalti Analis Sucorivest Central Gani Ariawan memperkirakan, permintaan SBR dan sukuk tabungan bakal lebih besar dengan adanya mekanisme early redemption.
Instrumen ini akan lebih menarik jika terdapat pilihan mencairkan sebagian atau keseluruhan dana. "Sehingga, jika investor perlu dana, mereka bisa mencairkan," ujarnya. Fitur early redemption juga dapat menggunakan mekanisme holding period. Misalnya, kepemilikan baru dapat dicairkan setelah digenggam selama enam bulan. "Lalu untuk menarik minat invesor, saat pencairan tidak dikenakan biaya, sebab saat pembelian juga tidak dikenakan fee," ujar Ariawan.
Direktur Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) Wahyu Trenggono mengatakan, surat utang sejenis di Amerika Serikat juga memiliki fitur pencairan sebelum jatuh tempo. Namun, negeri Paman Sam mengenakan penalti. "Misalnya surat utang bertenor tiga tahun kupon 8%. Investor dikenakan pengurangan kupon bila mencairkan sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News