kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati tawaran investasi forex Fasting Futures, Satgas Investasi: Diduga bodong


Selasa, 25 Agustus 2020 / 18:07 WIB
Hati-hati tawaran investasi forex Fasting Futures, Satgas Investasi: Diduga bodong
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing menyebut situs www.fasting-forex.com sebagai bagian dari bentuk penawaran investasi bodong.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi kembali muncul. Kali ini datang dari PT Fasting Futures.

Lewat website www.fasting-forex.com,  perusahaan itu menawarkan paket investasi forex dengan imbal hasil mulai 20% hingga 40% dalam sepekan. Skemanya, investor bisa bergabung pada beberapa paket-paket yang ditawarkan dengan menyetorkan dana sesuai jenis paketnya.

"(Penempatan dana) ke perusahaan dulu, nanti perusahaan yang mengalihkan (dana investor) ke trading forex," tulis admin Fasting Futures saat dikonfirmasi Kontan.co.id dalam pesan singkat lewat akun WhatsApp website tersebut, Senin (24/8).

Mengutip laman www.fasting-forex.com, Fasting Futures  menawarkan investasi di bidang forex Asia dengan keuntungan atau bonus profit 20%-40% dalam waktu tujuh hari. Terdapat tiga pilihan paket yang ditawarkan, yakni paket silver, paket gold dan paket platinum.

Baca Juga: Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas

Untuk paket silver, investor berpotensi mendapatkan keuntungan 20% dalam tujuh hari dengan menyetorkan dana minimum Rp 500.000 hingga Rp 9.000.000.

Untuk paket Gold menawarkan imbal hasil 30% dengan minimal modal Rp 10.000.000 hingga Rp 90.000.000. Sedangkan untuk paket Platinum menjanjikan keuntungan 40% dengan setoran minimum Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

"Di sini kami hanya menginvestasikan dana atau modal kami saja, untuk dikelola perusahaan ke trading forex Asia. Jadi kita hanya menunggu modal ditambah profit dan cair dalam tujuh hari," tambah admin tersebut.

Di website-nya itu, PT Fasting Futures menunjukkan sertifikat izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawasa Perdagangan Berjangkan Komoditi (Bappebti).

Sertifikat dengan Nomor: 79/BAPPEBTI/SP-PN/12/2014 itu diterbitkan pada 26 Agustus 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Bappebti Syahrul R Sempurnajaya.

Namun, saat Kontan mengonfirmasi ke Bappebti, diketahui bahwa nama PT Fasting Futures yang asli sempat beberapa kali berganti nama menjadi Fortis Asia Futures dan saat ini dikenal sebagai HFX International.

Saat Kontan.co.id mengkonfirmasi ke Presiden Direktur HFX International Sutopo Widodo, ditegaskan bahwa tawaran investasi di laman  www.fasting-forex.com merupakan penipuan.

HFX International sendiri sudah melaporkan laman website www.fasting-forex.com  

"Itu website scammer penipu, dan sudah kami laporkan ke Bappebti," ungkap Sutopo kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).

Selanjutnya, Sutopo juga sudah mengonfirmasi ke Bappebti dan akan diajukan proses blokir laman website www.fasting-forex.com  ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Bahkan HFX International tidak akan tinggal diam dan akan memproses dan menindak lanjuti hal tersebut.

Bappebti sendiri memang melarang perusahaan pialang berjangka menawarkan investasi dengan fixed income.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menduga situs www.fasting-forex.com sebagai bagian dari bentuk penawaran investasi bodong. "Ini diduga investasi bodong, kami akan tindak lanjuti," tegas Tongam kepada Kontan, Senin (24/8).

Meski begitu, Tongam mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan atau informasi dari masyarakat mengenai Fasting Futures.

Baca Juga: Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi




TERBARU

[X]
×