kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati! Ini modus yang kerap digunakan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bodong


Sabtu, 03 Oktober 2020 / 06:00 WIB
Hati-hati! Ini modus yang kerap digunakan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bodong


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) catatkan kenaikan jumlah pengaduan investasi bodong pada beberapa kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di tahun pandemi ini.

Kedoknya pun beragam, mulai dari kegiatan PBK yang tidak memiliki izin Bappebti, hingga menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Berjangka luar negeri dan cukup marak ditemukan.

Pada 2018, Bappebti telah memblokir 161 domain, dilanjutkan pada 2019 sebanyak 439 domain ditutup. Sementara untuk tahun ini, per Agustus saja Bappebti sudah memblokir 777 domain.

Baca Juga: Simak, cara mudah investasi emas di aplikasi Gojek

"Untuk mempersempit ruang gerak kegiatan tersebut, Bappebti juga terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan pengamatan di dunia maya, apabila ditemukan situs-situs yang menawarkan investasi di bidang PBK tanpa memiliki izin dari Bappebti, akan kami blokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau registrar dimana domain situs tersebut didaftarkan,” kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam jawaban tertulisnya kepada Kontan, Rabu (30/9).

Sidharta mengakui, perkembangan teknologi informasi, ditambah semakin mudah dan murahnya seseorang memiliki situs internet, justru menjadi peluang yang dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan melalui tindakan yang melawan hukum, tidak terkecuali di industri PBK.

“Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tegas Sidharta.

Adapun modus-modus yang sering dilakukan secara garis besar dikategorikan menjadi 2 (dua) macam yakni:

Baca Juga: BBJ bekukan akitvitas Pruton Mega Berjangka

Berkedok Forex, dengan modus yang sering dilakukan antara lain:

a. Menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan (chatting) seperti Whatsapp, sosial media dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada masyarakat;

b. Duplikasi situs web Pialang Berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Dengan menggunakan nama perusahaan yang mirip dengan Pialang Berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, mencatut Legalitas dengan menampilkan logo dari lembaga-lembaga Pemerintah seperti Kementerian Keuangan, BKPM, OJK, Bappebti, dan sebagainya untuk menarik dan meyakinkan masyarakat, namun legalitas tersebut palsu;

c. Perekrutan nasabah dilakukan dengan sistem member get member, nasabah dijanjikan fixed income dan keuntungan yang tinggi dari transaksi di bidang Perdagangan Berjangka atau menambang kripto. Padahal, dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK.

Umumnya menggunakan Skema Piramida, Skema Ponzi atau Money Game. Prioritasnya lebih kepada bagaimana bisa menarik anggota baru untuk menutup investasi anggota lama. Karena niat awal dari sistem ini adalah untuk menipu, maka tidak akan bertahan lama;

d. Penawaran paket-paket investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum melalui situs internet. Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5% sampai dengan 20% per bulan atau bahkan ada yang menawarkan keuntungan per minggu.

Calon nasabah akan diminta untuk melakukan transfer ke sebuah rekening bank (biasanya rekening pribadi), namun setelah transfer, pihak tersebut tidak dapat dihubungi dan akhirnya uang tersebut dibawa kabur oleh pengelola situs internet tersebut.

Baca Juga: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Blokir 692 Entitas Ilegal

Melakukan Kegiatan Usaha di bidang PBK tanpa izin Bappebti, seperti:

a. Penawaran sangat marak dilakukan melalui situs internet, halaman social media (Facebook, Instagram, Twitter, Linkedin, dsb), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan Pialang Berjangka tak berizin Bappebti tersebut. Biasanya dikemas melalui konten-konten dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

b. Berlakukan kegiatan PBK selayaknya Pialang Berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menawarkan Kontrak Berjangka komoditi, forex, index, dan opsi. Sebagian besar dengan menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator di negara asing;

c. Pendaftaran dilakukan secara online karena tidak memiliki kantor di Indonesia, biasanya dilakukan oleh orang perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex;

d. Penyetoran dana melalui rekening pribadi, perusahaan, dan exchanger;

e. Melakukan seminar, edukasi, pelatihan di bidang PBK tanpa izin dari Bappebti.

f. Entitas mengaku telah memiliki legalitas dari regulator negara asing, namun untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap pihak harus tetap memiliki izin usaha dari Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×