kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Hati-hati! Ini modus yang kerap digunakan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bodong


Sabtu, 03 Oktober 2020 / 06:00 WIB
Hati-hati! Ini modus yang kerap digunakan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bodong


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

Melakukan Kegiatan Usaha di bidang PBK tanpa izin Bappebti, seperti:

a. Penawaran sangat marak dilakukan melalui situs internet, halaman social media (Facebook, Instagram, Twitter, Linkedin, dsb), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan Pialang Berjangka tak berizin Bappebti tersebut. Biasanya dikemas melalui konten-konten dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di Pialang Berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

b. Berlakukan kegiatan PBK selayaknya Pialang Berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menawarkan Kontrak Berjangka komoditi, forex, index, dan opsi. Sebagian besar dengan menjadi Introducing Broker (IB) dari Pialang Berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator di negara asing;

c. Pendaftaran dilakukan secara online karena tidak memiliki kantor di Indonesia, biasanya dilakukan oleh orang perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex;

d. Penyetoran dana melalui rekening pribadi, perusahaan, dan exchanger;

e. Melakukan seminar, edukasi, pelatihan di bidang PBK tanpa izin dari Bappebti.

f. Entitas mengaku telah memiliki legalitas dari regulator negara asing, namun untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap pihak harus tetap memiliki izin usaha dari Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×