kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.678   -53,00   -0,32%
  • IDX 8.134   34,52   0,43%
  • KOMPAS100 1.124   1,18   0,11%
  • LQ45 805   2,00   0,25%
  • ISSI 282   0,34   0,12%
  • IDX30 423   1,28   0,30%
  • IDXHIDIV20 479   -0,73   -0,15%
  • IDX80 124   0,73   0,59%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 132   -0,20   -0,15%

Hasil Putusan PKPU, PPRO Konversi Utang Rp9,63 Triliun ke Perpetual Loan


Senin, 29 September 2025 / 09:37 WIB
Hasil Putusan PKPU, PPRO Konversi Utang Rp9,63 Triliun ke Perpetual Loan
ILUSTRASI. Desain jembatan penyeberangan orang (JPO) proyek properti apartemen Evencio di Margonda, Depok yang digarap PT PP Properti Tbk. Anak usaha PT PP Tbk (PTPP), PT PP Properti Tbk (PPRO) telah memperoleh putusan pengadilan dari proses PKPU, begini rinciannya.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak usaha PT PP Tbk (PTPP), PT PP Properti Tbk (PPRO) telah memperoleh putusan pengadilan dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Melansir keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), PPRO memperoleh Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 17 Februari 2025 atas pengesahan Perjanjian Perdamaian (Putusan Homologasi).

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, dalam Putusan Homologasi, kewajiban PPRO kepada PTPP adalah senilai Rp 9,63 triliun. Rinciannya, Tagihan Separatis senilai Rp2,001 triliun dan Tagihan Konkuren senilai Rp7,63 triliun.

PTPP merupakan pemegang atas 64,96% saham dari modal disetor oleh PPRO.

Baca Juga: Investor Asing Ramai Akuisisi Emiten Mini di BEI, Strategi Bisnis atau Hit and Run?

Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian, disebutkan bahwa mekanisme penyelesaian kewajiban Tagihan PPRO akan dilaksanakan sebagai Kreditor Separatis Tranche E dan Kreditor Konkuren Non Konsumen Tranche G. Skema penyelesaiannya akan dilakukan melalui konversi menjadi Perpetual Loan (Konversi Perpetual Loan).

Sebagai bentuk pelaksanaan Konversi Perpetual Loan berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) Perjanjian Perdamaian di atas dan untuk mengatur lebih lanjut secara rinci mengenai pelaksanaan Konversi Perpetual Loan, pada Tanggal 26 September 2025, Perseroan dan PPRO telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut.

Pertama, Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Separatis Nomor: 2681/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 021/PERJ/PPRO/DIR/2025 (Perjanjian Perpetual Separatis).

Untuk Perjanjian Perpetual Separatis, jumlah pinjamannya senilai Rp2,001 triliun dengan suku bunga 0,75% per tahun terhitung sejak putusan homologasi. Grace periode selama 15 tahun terhitung sejak putusan homologasi dan jangka waktu 28 tahun termasuk grace period dengan opsi perpanjangan.

Metode pembayaran dengan konversi perpetual loan. Pembayaran terhadap Tagihan akan dilakukan sesuai dengan ketersedian arus kas dan indikasi pembayaran PPRO kepada Para Kreditor.

“Pembayaran dilakukan setiap enam bulan setelah masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari PPRO,” katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 September 2025 itu.

Jumah Pinjaman ini dijamin dengan aset PPRO berupa tanah dan/atau bangunan, saham Anak Perusahaan, dan/Afiliasi, dan Fidusia Piutang senilai Rp 2,001 triliun yang sebelumnya telah diserahkan oleh PPRO berdasarkan fasilitas pinjaman terdahulu.

PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada Perseroan untuk tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman PPRO kepada PTPP.

Opsi percepatan pembayaran bisa dilakukan dengan penjualan aset jaminan. Sementara untuk opsi tebus, PPRO memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai Pinjaman kepada PTPP pada tahun ke- 28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan.

“Dalam jangka waktu 30 hari sebelum pelaksanaan opsi tebus, PPRO dapat meminta perpanjangan atas tanggal opsi tebus, dan mengajukan kepada PTPP untuk melakukan konversi atas sisa pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kedua, Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjam Meminjam Perpetual Konkuren Nomor: 2683/EXT/PP/DK/2025, Nomor: 020/PERJ/PPRO/DIR/2025 (Perjanjian Perpetual Konkuren).

Untuk Perjanjian Perpetual Konkuren, jumlah pinjamannya Rp 7,63 triliun dengan suku bunga 0,75% per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi dan 0,85% per tahun apabila ada step-up rate.

Grace periode selama 15 tahun terhitung sejak Putusan Homologasi dan jangka waktunya 28 tahun termasuk race period dengan opsi perpanjangan. Metode dan mekanisme pembayaran sama dengan Perjanjian Perpetual Separatis.

Bunga tunai pinjaman ini akan naik apabila PPRO melakukan penundaan pembayaran atas total Bunga Tunai yang terhutang pada tahun berjalan paling sedikit Rp 5 miliar. atau, PPRO tidak melaksanakan Opsi Tebus sebagaimana Perjanjian Perdamaian.

Baca Juga: IHSG Melaju 0,40% ke 8.131,5 pada Awal Perdagangan Senin (29/9) Pagi

Selanjutnya: Kemenkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok di 2016, Begini Respons KOmisi XI DPR

Menarik Dibaca: IHSG Menguat 0,4% Pagi Ini, Saham Big Caps Cenderung Menguat (29/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×